KPU Tegaskan Caleg Tak Lapor Kekayaan Ditunda Pelantikannya

KPU Tegaskan Caleg Tak Lapor Kekayaan Ditunda Pelantikannya

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPU menegaskan aturan main laporan kekayaan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Bila caleg terpilih tak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan, maka pelantikannya ditunda.

"Itu sudah kami tuangkan di PKPU. Batas waktu penyerahan LHKPN itu 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi yang dilansir detikcom, di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Aturan ini menurut Pramono disepakati KPU bersama Bawaslu, pemerintah dan DPR. Aturan wajib lapor kekayaan didasari koordinasi dengan KPK soal tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara. 

"Tingkat ketaatan wakil rakyat yang menyehatkan LHKPN setelah terpilih itu kan memang rendah sekali. Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung," ujar Pramono. 

Aturan wajib laporLHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 PKPU 20/2018.

Berita Lainnya

Index