PPK dan PPS Lima Kecamatan di Bengkalis Ikuti Bimtek DPTb dan DPK

PPK dan PPS Lima Kecamatan di Bengkalis Ikuti Bimtek  DPTb dan DPK
Sebanyak 88 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan  25 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyusunan DPTb dan DPK yang digelar KPUD Bengkalis di aula kantor Camat Bengkalis, Rabu (6/2/2019).(abadi)


BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Sebanyak 88 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan  25 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digelar KPUD Bengkalis di aula kantor Camat Bengkalis, Rabu (6/2/2019).

Bimtek tersebut dihadiri langsung Ketua KPUD Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar dan didampingi anggota komisioner KPUD Bengkalis. Bimtek memuat sejumlah materi tentang bagaimana teknis penyusunan DPTb dan DPK sehingga saat penyusunan dilakukan dapat mengurangi resiko atas ketersediaan surat suara.

Ketua KPUD Bengkalis Defitri Akbar mengatakan, untuk peserta Bimtek ini semuanya berasal dari empat kecamatan yakni Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bandar Laksamana. 

Menurutnya, peserta Bimtek penyusunan DPTb dan DPK masing-masing kecamatan itu diikuti 5 PPK, sedangkan PSS nya mulai dari kecamatan Bengkalis berjumlah 31 PPS, Bantan 23 PPS, Bukit Batu 10 PPS, Bandar Laksaman 7 PPS dan Siak Kecil 17 PPS.

“Ya baik pada hari ini kami dari KPUD melaksanakan bimtek, pada rayon I yakni Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Untuk daftar pemilih tambahan dalam kondisi tertentu dan DPK, dimana masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS. Sedangkan DPK adalah masyarakat yang punya identitas kependudukan tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, jadi tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak melakukan hak pilih,”kata Defitri Akbar.

Lebih lanjut Defitri mengutarakan, KPUD Bengkalis mengimbau kepada masyarakat pemilih untuk tetap gunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

“Himbauan kami kepada masyarakat, bagi masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak dapat memilih di TPS, tempat dia terdaftar. Maka, segera mengurus surat pindah pemilih, kemudian bagi masyarakat yang sudah memiliki identitas, kependudukan, namun belum terdaftar sebagai pemilih, segera datang ke PPS, untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, jadi tidak ada halangan lagi bagi masyaakat kita untuk melakukan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang,”tandasnya.(ab)

Berita Lainnya

Index