Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Bengkalis Gencar Lakukan Bimtek

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Bengkalis Gencar Lakukan Bimtek
Devisi perencanaan dan data KPU Bengkalis Khairul Saleh, SH, MH saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT dalam rangka Pemilu 2019 telah diterima KPU Kabupaten Bengkalis. Melalui juknis menjadi pembahasan dalam raker dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Ahad (10/2/2019).

KPU Bengkalis pun gencar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Setelah regional I Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil. Giliran Kecamatan Rupat dan Rupat Utara atau rayon 4. Bimtek berlangsung di aula kantor Desa Teluk Rhu dengan mengundang jajaran PPK dan PPS.

Sebelum Bimtek berlangsung. Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar membuka resmi kegiatan. Defitri didampingi devisi perencanaan dan data KPU Bengkalis Khairul Saleh, SH, MH.

Dalam sambutannya, Defitri mengatakan bahwa untuk melaksanakan tahapan tersebut perlu dilakukan Bimtek menyeluruh di kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Bengkalis. Sebab, hal ini sangat penting untuk meningkatkan partispasi pemilih serta layanan hak pemilih pada pemilu tahun ini.

“Untuk pemilih DPK atau atau pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih serta pemilih pemula masih bisa untuk melakukan pendaftaran sebagai pemilih silahkan datangai PPS dan PPK setempat sesuai dengan domisili E-KTP nya,” kata pria yang akrab disapa Dedek ini.

Sementara itu, pelaksanaan juknis DPTb, DPK dan perbaikan DPT, hari itu juga disampaikan langsung oleh divisi perencanaan dan data KPU Bengkalis bersama operator. KPU Bengkalis berharap kegiatan dilaksanakan per-Rayon ini bisa mendapatkan hasil yang baik nantinya.

Seperti disampaikan Khairul Saleh, selaku ketua devisi perencanaan dan data KPU Bengkalis. Untuk Bimtek ini sebelumnya telah terlaksana di Rayon I meliputi Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana dengan peserta PPK dan PPS berjumlah 113 peserta.

Sedangkan di Rayon II, Kecamatan Mandau dan Bhatin Solapan dengan peserta sebanyak 34 peserta, selanjutnya Rayon III meliputi Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau berjumlah 29 peserta.

“Rayon terakhir di Rupat dan Rupat Utara dengan jumlah 46 peserta. Kita berharap kepda masing masing PPK dan PPS agar memberikan pelayanan dan posko terhadap layanan pindah memilih ini atau DPTB dan DPK dalam jukni dijelaskan antara lain mekanisme penyusunan DPK serta penyusunan DPK menjadi DPT,” kata Khairul Saleh.

Lebih lanjut, penyusunan DPTb pemilih pindah dari daerah asal, penyusunan DPTb pemilih pindah dari daerah tujuan, perbaikan DPT dan jadwal penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT.

Juknis ini berdasarkan PKPU Nomor 37 Tahun 2018.  Pindah memilih saat Pemilu 2019 dapat dilakukan bagi pemilih yang bekerja diluar domisili, sedang belajar/nyantri/kuliah, sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjadi napi/tahanan dan tertimpa bencana alam. 

Pemilih yang sudah terdaftar di DPTb wajib menggunakan Formulir A5 yang merupakan formulir pindah memiih. Formulir tersebut bisa didapatkan di PPS setempat atau KPU Kabupaten Bengkalis, agar dapat menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.

Pria yang akrab disapa Atah ini menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, maka pelaporan jumlah DPK Tahap Kedua dapat dilakukan pada rentang 7-17 Maret 2019 dan 5-10 April 2019.

“Hal ini yang perlu kita tekankan dan memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS agar mereka bisa menjelaskan kepada petugas kita yang pada hari H nantinya,” ujar Atah dengan senyum.

Berikut Tata Cara Layanan Pindah Memilih yang sudah terdaftar di dalam DPT :

1. Pindah memilih Antar kecamatan pada daerah pemilihan yang sama dalam satu kabupaten akan mendapat 5 surat suara.

2. Pindah memilih antar kecamatan pada daerah pemilihan yang berbeda dalam satu kabupaten mendapat 4 surat suara.

3. Pindah memilih antar kabupaten pada daerah pemilihan yang sama dalam satu provinsi mendapat 4 surat suara.

4. Pindah memilih antar kabupaten pada daerah pemilihan yang berbeda dalam satu provinsi mendapat 2 surat suara.

5. Pindah memilih antar provinsi dan ke luar negeri mendapat 2 surat suara. (ab)

Berita Lainnya

Index