Melalui Musdes, APBDesa Lubuk Muda 2019 Disahkan

Melalui Musdes, APBDesa Lubuk Muda 2019 Disahkan
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Muda bersama Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil Irawan secara resmi mengesahkan APBDesa tahun 2019, Senin (18/2/2019).(kr/mr)

SIAK KECIL, RIAUREVIEW.COM — Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Muda bersama Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil Irawan secara resmi mengesahkan APBDesa tahun 2019, Senin (18/2/2019).

Pengesahan APBDesa berlangsung di ruang rapat kantor Pemerintah Desa (Pemdes). Besaran APBDesa Lubuk Muda mencapai Rp 1,9 Miliar. Pengesahan APBDesa bersamaan dengan musyawarah desa (Musdes) dan pelaksanaan inventarisasi aset.

"Dari total pendapatan kita Rp 3,2 Milyar lebih Alokasi dana desa kita pada tahun 2019 ini sebesar Rp 1,9Milyar lebih,"kata Irawan.

Sementara itu, pemaparan yang berupa laporan pelaksanaan proses inventarisasi turut disampaikan, Ketua UED-SP Lubuk Muda Fahrurozi. Ia menjelaskan, bahwa secara teknis tim inventarisasi sudah selesai dilaksanakan tinggal menuju proses selanjutnya yaitu pengesahan Peraturan Desa (Perdes) dan SOP.

"Alhamdulillah secara teknis kita telah melakukan proses inventarisasi dan selanjutnya adalah pembahasan dan pengesahan Perdes dan SOP,"ujar Fahrurozi, Senin (18/2/2019).

Selain Kades Lubuk Muda Irawan, serta pengurus BPD. Turut hadir seluruh kelembagaan masyarakat lainnya di Desa Lubuk Muda, kegiatan itu turut mengundang tokoh masyarakat serta pendamping desa setempat.(kr/mr)

Berita Lainnya

Index