Magister Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Prof.Dr.Eman Suparman, SH., MH

Magister Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Prof.Dr.Eman Suparman, SH., MH

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Mantan ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. Eman Suparman, SH., MH memberikan kuliah umum tentang peran hakim dalam pemberantasan korupsi bagi mahasiswa Magister Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), di gedung Pascasarjana Sabtu (5/04). Kuliah umum telah dimulai sejak jam 9 pagi, turut hadir Kaprodi Magister Hukum Dr. Ardiansyah, jajaran dosen pascasarjana dan diikuti oleh lebih dari 35 mahasiswa, sebagai moderator Dr. Subagyo Kadaryanto.

Kaprodi Magister Manajemen Dr. Ardiansyah dalam sambutannya mengatakan, kuliah umum diadakan dilatar belakangi pada cita-cita reformasi yang ingin Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Reformasi telah 21 tahun lalu, tapi hingga saat ini praktek KKN di Indonesia semakin gencar, bahkan semakin menggurita. Maka dari itu kuliah umum ini langsung menghadirkan narasumber mantan ketua komisi Yudisial RI. “Godaan hakim sangat kuat, melalui kuliah ini mahasiswa dapat menggali informasi dari narasumber kompeten yang akan memberikan pencerahan apa akar masalahnya, hakim banyaknya tersangkut Korupsi, bahkwan data dari KPK sejak 2004-2018 ada sekitar 18 Hakim yang terjerat,” ujar Dr. Ardiansyah.

Sementara itu Prof. Dr. Eman diawal kuliah umum menjelaskan tentang strategi nasional pencegahan korupsi 2010-2025 sebagai tindak lanjut UNCAC. Disebutkanya, melaksanakan langkah strategis dibidang penindakan, melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi, dan hakim harus menjadi teladan. Di Kuliah umum ini, mahasiswa tampak antusian mendengarkan pemaparan narasumber, mahasiswa juga diberikan kesempatan berdiskusi dan tanya jawab.

Berita Lainnya

Index