Lebaran, 112.523 Narapidana Terima Remisi

Lebaran, 112.523 Narapidana Terima Remisi
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2019 kepada 112.523 narapidana yang beragama Islam.

Dilansir CNNIndonesia, Selasa (4/6), Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami bilang pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana yang terpenuhinya dengan sejumlah persyaratan. 

"Dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam, ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019," ujar Sri Puguh. 

Ia merinci terdapat 517 narapidana yang langsung bebas pada hari H Idul Fitri. Sementara itu, 112.006 narapidana sisanya hanya mendapatkan pengurangan masa pidana. 

Lebih lanjut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Junaidi memetakan kantor wilayah yang mengusulkan pemerian remisi terbanyak. 

Pertama, kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengusulkan 13.254 narapidana. Kedua, kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang mengusulkan pemberian remisi terhadap 12.614 narapidana. 

"Dan ketiga, kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana," terangnya. 

Diharapkan pemberian remisi tersebut dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya dan memberikan sikap optimisme agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. 

Ia juga berharap narapidana dapat kembali ke tengah kehidupan masyarakat dengan menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat. 

"Remisi Idul Fitri 1440 Hijria diberikan dengan harapan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," tukas Junaidi.

Berita Lainnya

Index