Dosen FH Unilak Beri Pemahaman Masyarakat Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Fidusia di Sidomulyo

Dosen FH Unilak Beri Pemahaman Masyarakat Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Fidusia di Sidomulyo

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Tim pengabdian kepada masyarakat Dosen Fak. Hukum Unilak yang diketuai oleh Dr. Hasnati, S.H., M.H. dan Yalid, S.H., M.H. sebagai anggota telah melaksanakan kegiatannya pada tanggal 28 April 2019 yang lalu di Kelurahan Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan rutin tri darma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat khususnya semester genap 2018-2019. 

Hasil kegiatan tersebut pada akhir Juli 2019 akan diseminarkan di Fakultas Hukum Unilak.  Melalui laporan kemajuan Yalid, S.H. M.H. melaporkan bahwa analisis situasi mitra mengambarkan praktik pembiayaan dengan jaminan fidusia sangat banyak dilakukan oleh masyarakat. Pengamatan tim masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumtif maupun usaha banyak yang menggunakan sarana pembiayaan fidusia. Dalam kebutuhan konsumtif rata-rata mengunakan pembiayaan fidusia untuk pembelian kendaraan bermotor. Suatu keadaan yang mungkin terjadi, karena keterbatasan kemampuan  terkadang membayar kredit pembiayaan fidusia terkadang tidak berjalan lancar. Sementara banyak masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat yang tidak memahami penyelesaian hukum kredit macet berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pernah terjadi kendaraan bermotor masyarakat ditarik pihak pembiayaan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.  Sementara hak-hak masyarakat selaku debitor diabaikan. 

Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian kredit macet jaminan fidusia. Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan kuisioner sebelum dan sesudah pemberian materi. Sebaiknya pengabdian kepada masyarakat dengan tema ini dapat dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan terhadap khalayak yang serius ingin mengetahui dan mendalami penyelesaian kredit macet jaminan fidusia, ujar Yalid tutupnya. 

Berita Lainnya

Index