Dosen FH Unilak: Laksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Perma RI Nomor 6 Tahun 2018 di Rumbai Bukit

Dosen FH Unilak: Laksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Perma RI Nomor 6 Tahun 2018 di Rumbai Bukit

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Kelurahan Rumbai Bukit merupakan salah satu Kelurahan di Kota Pekanbaru. Di lokasi ini cukup banyak sengketa  kepemilikan tanah. Oleh karena itu, masyarakat di lokasi ini perlu diberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, baik  secara litigasi maupun nonlitigasi. Untuk itu, tim dosen Fakultas Hukum Unilak terdiri Zulkarnaen Noerdin, S.H., M.H., Robert Libra, S.H., M.H., dan Rizana, S.H., M.H. melaksanakan penyuluhan hukum pada tanggal (20/06/2019) dengan tema Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Keluarnya Peraturan Mahkamah (Perma) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Robert Libra, S.H., M.H. yang juga sebagai pemateri pada acara tersebut menjelaskan tentang perkara apa saja yang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, prosedur dan peran Kuasa Hukum/Advokat dalam mewakili masyarakat yang menghadapi sengketa kepemilikan tanah. Hadir pada acara ini Yusuf Ngongo, S.H., M.H. salah seorang hakim PTUN Pekanbaru yang ikut menjelaskan substansi  Perma RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan. Banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru itu, sehingga relevan diberikan pemahaman.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Unilak bertempat di Aula Kelurahan Rumbai Bukit Pekanbaru. Kegiatan ini dimulai Pukul 14.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Masyarakat dan Perangkat Kelurahan Rumbai Bukit. Hadir juga pada kegiatan penyuluhan hukum ini Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pekanbaru Dr. Fahrial, S.E. Ia juga menyampaikan  pentingnya kebutuhan  tanah/lahan dalam perkembangan dunia usaha.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dapat diambil kesimpulan bahwa adanya hasil transfer ilmu pegetahuan kepada khalayak sasaran sesuai dengan yang direncanakan oleh tim Pengadian Kepada Masyarakat.

Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Keluarnya Perma RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Hal itu disimpulkan tim Pengabdian Kepada Masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan kuesioner sebelum dan sesudah pemberian materi, ujar Robert libra. tutupnya.

 

Berita Lainnya

Index