Partai Demokrat Kabupaten Rohul Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi Perkara Pemilihan Presiden

Partai Demokrat Kabupaten Rohul Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi Perkara Pemilihan Presiden
Muhammad Fadli.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, serta akan menjaga suhu politik di Kabupaten Rohul Pilkada serentak tahun 2020, dilaksanakan di 173 daerah termasuk di 9 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau yang tahapannya akan dimulai pada September 2019 mendatang, Rabu (24/07/2019).

Berbagai parpol peserta pemilu tentu saat ini sudah mulai bersiap-siap untuk mengusung calon masing-masing. Persiapan jelang Pilkada serentak Tahun 2020 juga dilakukan Partai Demokrat di Kabupaten Rokan Hulu. Mulai Bulan September 2019 akan melaksanakan konsolidasi Internal pasca Pemilu Legislatif dan salah satu agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah Musyawarah Anak Cabang (Musancab).

Terkait dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, Demokrat akan melakukan survei internal terhadap para kandidat pada bulan September - Desember 2019. Pada bulan Januari 2020 akan dilaksanakan Rakerda DPC Partai Demokrat dan akan mengumumkan hasil survey terhadap Balon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap potensial.

Kategori tokoh yang akan masuk radar survei Demokrat, menurut Anggota DPRD Riau 2019 terpilih ini, ada tiga kriteria yang utama, pertama kader kita sendiri, kedua adalah petahana, dan ketiga tokoh masyarakat ataupun ketua Parpol lain yang memiliki kesamaan visi dan misi. (yd)

Berita Lainnya

Index