Pimpin Apel, Sekda Sampaikan SE Bupati

Pimpin Apel, Sekda Sampaikan SE Bupati
Usai memimpin apel Senin pagi. Sekda Bengkalis H. Bustami, HY bersalaman dengan seluruh kepala OPD dilingkup Pemkab Bengkalis, yang hadir menjadi peserta apel, Senin (7/10/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2019, Bupati Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembina apel bersama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (7/10/2019).

Apel yang pelaksanaannya dikoordinir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

SE yang dimaksudkan Sekda H Bustami HY itu adalah SE Nomor 900/BPKAD/X/2019/370 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Berakhirnya Tahun Anggaran 2019.

Sesuai Pakta Integritas dan Kontrak Kerja, dalam SE tertanggal 1 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, ada 6 poin penting yang diingatkan untuk menertibkan administrasi pengelolaan keuangan di setiap Perangkat daerah (PD), yakni:

Pertama, agar setiap SKPD segera menyampaikan rencana kebutuhan belanja (anggaran kas) per 3l Desember 20l9 kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal l5 November 20l9.

Kedua, Surat Perintah Membayar (SPM) berserta kelengkapan dokumen persyaratannya yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengajuan permintaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disampaikan kepada Kuasa BUD paling lambat tanggal 10 Desember 2019 untuk SPM GU/TU dan tanggal 16 Desember 2019 untuk SPM LS Belanja Pegawai/Barang Jasa/Belanja Modal.

Ketiga, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BUD/Kuasa BUD paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SPM diterbitkan.

Keempat, melakukan pengendalian kas tunai dan menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP)/UYHD ke Kas Umum Daerah (PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis), paling lambat tanggal 27 Desember 2019 dan menyampaikan bukti penyetorannya kepada PPKD selaku BUD pada tanggal tersebut berdasarkan SPJ Fungsional (B18) bulan Desember 2019.

Kelima, menyampaikan surat pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku BUD selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2020 dan mempersiapkan semua administrasi terkait dengan pengelolaan keuangan.

Keenam, menyampaikan Laporan Keuangan PD Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Bengkalis melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2020.

Di bagian lain Sekda H Bustami HY memberikan instruksi, agar seluruh Perangkat PD segera menyusun rencana kegiatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Dia mengingatkan, kegiatan yang disusun tersebut benar-benar berdasarkan skala prioritas.

“Susun rencana kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas. Sebab, kemungkinan pada tahun 2020, dana transfer dari pusat yang kita terima, akan menurun,” pesannya. (ab)

Berita Lainnya

Index