Siap Patuhi UU KIP, Sekda Bubuhkan Tanda Tangan Komitmennya

Siap Patuhi UU KIP, Sekda Bubuhkan Tanda Tangan Komitmennya
Sebagai atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), H. Bustami HY, SH, MM menyatakan komitmen dengan sepakat membubuhkan tandatangan bersama kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, Senin (14/10/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Rapat Koordinasi Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daerah usai dilaksanakan. Sebagai atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), H. Bustami HY, SH, MM menyatakan komitmen dengan sepakat membubuhkan tandatangan bersama kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, Senin (14/10/2019).

Seluruh Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Bengkalis sepakat dan berkomitmen bersama untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Hang Tuah (lantai II) Kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 itu langsung dipimpin Sekretaris Daerah yang juga Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Pada kesempatan itu, sebagai pimpinan Sekretariat Daerah sebagai salah satu PD di Pemkab Bengkalis, H Bustami HY ikut membubuhkan tandatangannya.

Secara tertulis, komitmen tersebut ditandatangani dengan sejumlah kesepakatan, yang berbunyi, kami yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan siap menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, mendukung sepenuhnya setiap pelayanan oleh PPID Utama dalam penyediaan dan publikasi informasi dan dokumentasi publik secara berkala, setiap saat dan/atau serta merta.

Kedua, senantiasa akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat. (ab)

Berita Lainnya

Index