Pada Pilpres 2019 JK masih Bisa Capres, Kata KPU...

Pada Pilpres 2019 JK masih Bisa Capres, Kata KPU...
Foto Ilustrasi Internet

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan Jusuf Kalla (JK) masih boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019. Namun, JK tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wapres menduduki masa jabatannya selama lima tahun. Dan setelah itu, keduanya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu artinya, orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode. Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode, dalam jabatan yang sama, " jelas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Dengan demikian, lanjut Hasyim, dalam konteks JK yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode, boleh mengajukan diri sebagai capres. "Dengan demikian orang yang sudah menduduki jabatannya wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres ya boleh-boleh aja. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan yang sama selama dua periode," tegas Hasyim.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/2), mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir. Khususnya, terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index