Bapenda Lakukan Inovasi Layanan Pajak SPTPD Online

Bapenda Lakukan Inovasi Layanan Pajak SPTPD Online
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Syahruddin, SH, MM.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Satu persatu inovasi layanan pajak digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis. Inovasi terbaru yakni layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah secara online (SPTPD online) mulai diberlakukan. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis H. Imam Hakim melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Syahruddin, SH, MM, Selasa (5/11/2019).

Pelayanan SPTPD Online, kata Syahruddin, merupakan penerapan pemberitahuan pajak yang semula secara manual, kini bisa diakses melalui online. Inovasi ini merupakan tugas dari Bapenda atau UPT disetiap kecamatan, untuk menyerahkan kepada wajib pajak (WP).

“SPTPD online ini, artinya setelah pengisian wajib pajak melaporkan kembali, artinya isian dari wajip pajak itu terdiri dari omset nilai pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, seperti pajak restoran, pajak hotel, kita berupaya bagaimana memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dari layanan kompensional menjadi sistem elektronik,” kata Syahruddin.

Ia menyebutkan, jika SPTPD online ini sudah layak diterapkan di Kabupaten Bengkalis, sehingga diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan pajak serta meningkatkan sumber penerimaan daerah.

“Melalui SPTPD online ini, wajib pajak diberi kemudahan bisa langsung mengisi SPTPD nya ditempat kerja atau diperusahaan-perusahaan itu sendiri. Seperti usaha perhotelan, franchise, restoran besar, tidak pusing lagi untuk melaporkan pajaknya. Inovasi ini sejalan dengan MoU antara Bapenda dengan perbankan di Bengkalis,” terangnya.

Menurutnya lagi, inovasi ini juga nantinya terus disosialisasikan melalui media massa baik cetak dan elektronik, sehingga penerapannya bisa dipahami oleh seluruh wajib pajak, khususnya diwilayah Kabupaten Bengkalis. (ab)

Berita Lainnya

Index