Tahun Depan Motor Dipantau Sistem Tilang CCTV

Tahun Depan Motor Dipantau Sistem Tilang CCTV
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menyebut tilang CCTV dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk pelanggaran pengemudi sepeda motor bakal resmi berlaku pada 2020.

"Tahun depan sudah kami lakukan," kata Gatot dilansir CNNIndonesia, Kamis (5/12).

Gatot tidak menyebut spesifik kapan sistem itu berlaku pada tahun depan. Namun menurut penuturan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, tilang CCTV motor tersebut masih dalam proses pengembangan.

Pengerjaan sistem tilang CCTV motor diketahui sudah berlangsung sejak September 2019. Yusuf memaparkan tilang CCTV itu tidak sama dengan mobil. Peletakan CCTV disebut harus pas sehingga bisa menangkap gambar pelat nomor motor yang melanggar peraturan lalu lintas dengan jelas.

Penempatan CCTV itu penting sebab posisi pelat nomor setiap motor bisa berbeda tergantung modelnya. Misalnya ada yang di dekat lampu depan, lebih dekat ke sepatbor, atau bahkan di samping.

"Ini yang kami sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus berbagai macam arah. Karena posisi beda-beda, nanti ini tugas IT kami juga. Jadi posisi bagaimanapun bisa kena," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan setelah semua persiapan rampung pihaknya bakal mulai melakukan sosialisasi selama satu bulan. Usai sosialisasi maka penindakan bisa dilakukan. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. 

Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak.

Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen.

Berita Lainnya

Index