Kuasa Hukum Kim Leng Upayakan Mediasi Perkara Grosse Akta Pengakuan Hutang

Kuasa Hukum Kim Leng Upayakan Mediasi Perkara Grosse Akta Pengakuan Hutang
Masrory Yunas, SH, MH selaku kuasa hukum Rustam Effendi (69) alias Kim Leng melakukan upaya mediasi atas perkara hutang piutang melalui perjanjian Grosse Akta oleh Notaris. Tampak para pihak hadir memenuhi upaya mediasi, Jumat (10/1/2019)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Masrory Yunas, SH, MH selaku kuasa hukum Rustam Effendi (69) alias Kim Leng melakukan upaya mediasi atas perkara hutang piutang melalui perjanjian Grosse Akta oleh Notaris, Jumat (10/1/2020).

Masrory Yunas menghadirkan para pihak dan mempertemukannya dengan Kim Leng di salah satu kedai Kopi, Jalan Hassanuddin-Bengkalis. Para pihak yang hadir terlihat Noi mewakili H. Zainal Abidin dan Ramlah yang sepakat menandatangani perjanjian Surat Pengakuan Hutang, Serta Pemberian Jaminan dan Kuasa, Nomor 30 tanggal 11 Juni 2018 oleh Notaris Fitri Zakiyah, SH, M.Kn.

Dalam mediasi tersebut, Noi selaku pihak mewakili H. Zainal Abidin pihak penjamin sertifikat rumah dan bangunan mengaku turut dirugikan dalam hal ini. Bahkan, Noi mengaku dirinya turut menjadi korban Kasmin alias Ahan rekan bisnisnya.

“Saya juga orang yang dirugikan. Posisi saya juga korban, tapi saya akan coba komunikasikan hal ini dengan Kasmin alias Ahan serta keluarganya di Bintang Baru, Jalan Jend. Sudirman,” tutur Noi.

Menurut Noi, sebagai penjamin dirinya juga punya perjanjian lain dengan Kasmin alias Ahan. Karena, akibat dari surat perjanjian hutang piutang itu dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, nyaris saja ikut dipusingkan dengan masalah hutang piutang tersebut.

“Kalau saya yang berhutang sebenarnya tidak masalah. Tapi, masalahnya bukan saya yang berhutang melainkan Ahan. Dia pinjam uang untuk keperluannya, tapi ternyata tersangkut di tahun 2018. Lagi pula yang mendekatkan saya dengan Ahan itu adalah saudara Rolen,” ungkap Noi sembari menunjuk Rolen yang duduk disampingnya.

Terkait hal itu, Rustam Effendi alias Kim Leng didampingi Kuasa Hukumnya, Masrory Yunas, SH, MH mengatakan, pihaknya memberi waktu paling lama 1 bulan untuk pelunasan hutang piutang yang dimaksud dalam perkara tersebut.

Jika tidak sanggup memenuhi prestasinya, sambung Masrory, disarankan agar para pihak mengosongkan jaminan yang dijaminkan dalam perjanjian pengakuan hutang piutang tersebut. Alternatif lainnya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk ranah eksekutorial atau eksekusi.

“Kita beri waktu satu bulan. Jika tidak ada itikad baik dari Kasmin dan rekan bisnisnya atau yang menyekapati perjanjian grosse akta ini, maka kita akan tempuh jalur hukum, agar hutang piutang klien saya lunas terbayarkan, sesuai dengan keinginan dari klien saya saudara Rustam Effendi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rustam Effendi sedang gundah. Ia mengalami masalah dan menjadi korban dari kerabatnya sendiri yang tidak lain adalah anak dari pengusaha Toko Bintang Baru.

Kepada Riaureview.com, Kim Leng panggilan akrabnya menceritakan kronologis yang menimpa dirinya, Kamis (9/1/2020) disalah satu kedai kopi, Jalan Tandun-Bengkalis. Pria yang punya kedekatan dengan mantan Sekda Bengkalis H. Sulaiman Zakaria ini mengaku ditipu sebesar Rp 40 juta oleh rekannya Kasmir alias Ahan (43) pewaris dari Toko Bintang Baru.

Belakangan diketahui jika Ahan dan rekan-rekannya H. Zainal Abidin dan Noi ini mengakui adanya utang piutang melalui Surat Pengakuan Hutang, Serta Pemberian Jaminan dan Kuasa, Nomor 30 tanggal 11 Juni 2018 dihadapan Notaris Fitri Zakiyah, SH, M.Kn.

Adanya grosse akta itu disampaikan Rustam Effendi secara spontan. Menurutnya, peminjaman uang senilai Rp 40 juta itu terjadi pada 11 Juni 2018 lalu. Peminjaman uang melalui jaminan sertifikat tanah serta bangunan atas nama H. Zainal Abidin. Melalui kesepakatan hutang piutang, Rustam Effendi menyanggupi peminjaman uang senilai yang diperlukan.

Sehingga tanpa banyak tanya. Rustam mengirimkan uang itu melalui transfer ke rekening milik salah satu pihak yakni Kasmin alias Ahan, setelah transfer uang berhasil, Rustam menyimpan dokumen slip transfer Bank BNI dan menyepakati grosse akta dihadapan Notaris.

Akan tetapi, setelah transaksi hutang piutang berhasil, hingga jatuh tempo batas waktu peminjaman.  Uang senilai Rp 40 juta itu tak kunjung dikembalikan.  Sehingga, Kim Leng berusaha mendatangi para pihak. (kr) 

Berita Lainnya

Index