Penegasan Jabatan Plt. Bupati Bengkalis Beredar Luas di Masyarakat

Kabag Prokopim: Roda Pemerintahan Tetap Jalan Seperti Biasa

Kabag Prokopim: Roda Pemerintahan Tetap Jalan Seperti Biasa
Muhammad Fadhli.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Surat perihal pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah (Bupati) oleh wakil kepala daera (Wakil Bupati), yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar beredar luas di masyarakat Bengkalis. 

Surat tertanggal 7 Februari 2020 tersebut memuat penegasan Gubernur Riau atas perihal yang dialami Bupati Bengkalis Amril Mukminin, pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) malam lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada Wakil Bupati Bengkalis Ir. H. Muhammad ST, yang isinya berkaiatan dengan ketentuan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. 

Terdapat 2 poin berisikan pasal-pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, poin a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Kemudian, poin b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa, Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Selain itu, peutup surat itu juga menegaskan, sehubungan poin diatas, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Saudara Wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi surat Gubernur Riau yang beredar dimasyarakat tersebut, Kepala Bagian Protokoler Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bengkalis, Muhammad Fadhli, Selasa (11/2/2020) membenarkan surat dari Gubernur tersebut. Menurut Fadhli, informasi tentang adana surat Gubernur Riau Syamsuar atas penegaskan Plt. Bupati Bengkalis, pertama kali diinformasikan oleh Asisten Setdakab Bengkalis.

“Benar, kita dapat informasinya, tapi SK-nya belum dapat. Plt. Bupati Bengkalis barang kali sudah memegangnya, kalau kita baru setakat dapat informasi dari asisten. Artinya bagi kita di Pemkab Bengkalis ini roda pemerintahan bagaimanapun kondisinya harus tetap jalan, kita tetap melaksanakan apa yang diperintahkan, jika Plt. Bupati Bengkalis memerintahkan, maka kami akan laksanakan perintah tersebut, dan kami saat ini menunggu perintah,” katanya. (kr) 

Berita Lainnya

Index