Disinyalir Terjadi Mark Up, APIP di Desak Kroscek Kegiatan LPU

Disinyalir Terjadi Mark Up, APIP di Desak Kroscek Kegiatan LPU

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Dugaan mark up anggaran proyek pengadaan Lampu Penerangan Umum (LPU) Pelabuhan di Bengkalis, sudah sampai ke meja Inspektorat Bengkalis. Kegiatan yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019, menjadi kewajiban Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjutinya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Barisan Muda Indonesia (LSM-Basmi) Bengkalis Arianto, Rabu (18/3/2020) mengutarakan, pihaknya mendesak inspektorat atau APIP di Kabupaten Bengkalis untuk mengkroscek ulang kegiatan tiga proyek pembangunan Lampu Penerangan Umum yang syarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, dibutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, dikarenakan pembangunan tersebut merupakan suatu kebutuhan pelayanan publik yang telah dianggarkan melalui APBD Bengkalis. Namun dalam proses pembangunannya ditemukan indikasi kelebihan anggaran dan tidak sesuai dengan kewajaran dalam penganggaran.

“Kita sudah sampaikan dugaan Mark Up pada pembangunan proyek Lampu Jalan Umum dengan cara kerja tenaga surya atau solar cell kepada penegak hukum, secara resmi sekitar sebulan yang lalu. Selain itu, dugaan mark up anggaran tersebut telah disampaikan ke inspektorat. Menurut inspektorat, hal ini sudah disampaikan ke dinas perhubungan melalui surat resmi,” kata Arianto.

Ia juga mengatakan, atas pengaduan dan laporan tersebut, LSM Basmi sebulan lalu telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Dalam rangka melaporkan kegiatan yang anggarannya tidak wajar. Namun, dikarenakan kesibukan atau halangan lain, laporan dan pengaduannya belum ditanggapi.

“Sepertinya belum diproses. Tapi, tidak masalah. Sebab, hal ini juga sudah diketahui publik, jadi kami minta inspektorat ataupun APIP untuk tranparan kepada publik. Peran serta inspektorat kroscek kegiatan itu, sangat menentukan agar tidak menimbulkan reaksi dan opini publik dan apalagi ditemukan kejanggalan, pihak APIP harus tegas mengambil sikap bila diperlukan segera rekomendasikan ke penegak hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Bengkalis Rafiandi Ikhsan melalui Inspektur Pembantu (Irban) III Maula Afrizal saat wawancarai media ini, Rabu (18/3/2020) terkait dugaan mark up kegiatan LPU disejumlah pelabuhan Bengkalis mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut.

“Benar, sudah kita dapat informasinya. Tinggal saat ini kami mengambil tindak lanjut,” kata Maula.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Lampu Jalan Umum (LPU) di sejumlah pelabuhan di Bengkalis diduga Mark Up anggaran. Proyek dari Perangkat Daerah (PD) Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019 tersebut didapati banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan yang terlihat, secara kasat mata. Proyek tersebut hanya berupa Lampu Solar Cell yang jumlah lampunya tidak sesuai dengan alokasi anggaran dan tingkat kewajaran penganggaran.

Terdapat dua proyek kegiatan pengadaan LPU masing-masing di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) berjumlah empat lampu dengan alokasi anggaran senilai Rp 149.200.000. Kegiatan itu dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) PT. Rison Trilindo Perkara.

Kemudian lagi, proyek pengadaan LPU yang sama di Pelabuhan Nelayan Desa Pangkalan Batang. Solar Cell Steiger dengan alokasi anggaran sebesar Rp 148.600.000 dan hanya disiapkan sebanyak 4 tiang lampu. Pengadaan tersebut dikerjakan oleh rekanan PT. Arita Putra Pratama. (ab) 

Berita Lainnya

Index