Disnaker Bandung Minta Perusahaan Tetap Gaji Buruh ODP

Disnaker Bandung Minta Perusahaan Tetap Gaji Buruh ODP
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaufudin mengingatkan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan sedang melakukan isolasi diri akibat terpapar virus corona.?

Arief mengatakan, buruh berhak memperoleh gaji dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.

"Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP virus corona berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Arief dilansir CNNIndonesia, Sabtu (28/3).

Arief juga menyebut upah tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi corona. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

"Pekerja buruh yang dikategorikan suspek virus corona dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit virus corona dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karena terdampak pandemi virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.

"Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan virus corona sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit," ujarnya.

Selain itu, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pandemi virus corona ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor.

Liburkan Perusahaan Swasta 

Arief juga mengatakan Pemerintah Kota Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home atau bekerja dari rumah selama pandemi virus corona. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Menurut Arief, kebijakan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan virus corona.

"Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi virus corona. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat," kata Arief.

Menurut Arief, poin pertama dalam surat edaran tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.

"Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing  untuk menjaga jarak fisik. Atau kita menyarankan Work From Home, sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan," paparnya.

Arief menambahkan pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.

"Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini," ucapnya.

Berita Lainnya

Index