PSBB di Bengkalis Masih Menunggu Peraturan Gubernur

PSBB di Bengkalis Masih Menunggu Peraturan Gubernur
Bustami Hy.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, yang mendapat informasi terkait usulan Pemerintah Provinsi Riau disetujui oleh Kemekes RI untuk melaksanakan PSBB di lima kabupaten kota di Riau termasuk kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut langsung mengambil langkah.

"Benar, tadi saya baru mengetahuinya terkait persetujuan pelaksanaan PSBB yang diusulkan Pemerintah Provinsi oleh Kemenkes," ungkap Bustami.

Menurut dia dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan mekanisme penerapan PSBB ini bersama stake holder terkait dan Forkompinda Bengkalis.

"Kita akan bahas secepatnya. Disamping itu tentu kita menunggu Peraturan Gubernur sebagai acuan penetapan Peraturan Bupati nantinya," terang Bustami.

Ia mengatakan, atas usul Gubernur Riau, Menteri Kesehatan (Menkes) sudah mengeluarkan keputusan tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota di Riau. Penerapan PSBB itu merupakan salah satu upaya untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Riau.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.Bila PSBB di 5 daerah dimluai, sejauh ini belum ada informasi pasti. Yakni, harus menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Gubernur Riau.

Terkait juga bakal dilaksanakan PSBB di Kabupaten Bengkalis, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Menkes sudah terbitkan keputusan. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis gunak penerapan PSBB. Seluruh ASN harus dapat mensosialiasikan PSBB dengan baik dan benar kepada masyarakat,” ajak H Bustami HY, Rabu (13/5/2020).

Sekretaris Daerah Bengkalis ini menyampaikan harapannya itu mengikuti kegiatan penyerahan bantuan masjid, kaum duafa dan santunan anak yatim di Gedung Medang Perkasa, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara

Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima Kabupaten Kota di Riau. Penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.

Penetapan PSBB oleh Kemenkes di lima kabupaten kota di Riau diputuskan karena sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Penetapan PSBB ini juga diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. (kr)

Berita Lainnya

Index