Ditengah Pandemi Covid-19, Bustami Sampaikan Kewajiban Perusahaan kepada Karyawannya

Ditengah Pandemi Covid-19, Bustami Sampaikan Kewajiban Perusahaan kepada Karyawannya
Ilustrasi.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pelaksana Harian (Plh.)Bupati Bengkalis H Bustami HY telah menyurati pimpinan manajemen perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Surat bernomor : 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 menegaskan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan ditentukan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, maka harus dicarikan solusi untuk persoalan tersebut melalui dialog antara pengusaha dengan pekerja/pekerja.

Dialog tersebut, kata H Bustami HY dalam surat itu, secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Adapun hal-hal yang dapat disepakti dalam dialog tersebut, sambungnya dalam surat itu, yakni, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR, secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR, pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati. Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut, dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis,” imbuh H Bustami HY, Rabu (13/5/2020). 

Sedangkan di poin kedelapan surat tersebut, H Bustami HY menegaskan, “Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis H Kholijah membenarkan adanya surat dimaksud dan surat tersebut hendaknya menjadi dasar perusahaan untuk menunaikan kewajibannya, yakni membayar THR para pekerjanya. (kr)

Berita Lainnya

Index