Siak Salah Satu Kabupaten yang Disetujui PSBB

Asisten I : Soal PSBB Harus Ada Payung Hukum yang Jelas di Siak

Asisten I : Soal PSBB Harus Ada Payung Hukum yang Jelas di Siak
Bupati Siak Alfedri saat di wawancara wartawan terkait PSBB.(Ramos)

SIAK, RIAUREVIEW.COM -Meski Kementerian Kesehatan setujui PSBB di 5 daerah di Riau, yakni Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.

Namun untuk menjalankan PSBB itu harus di buat juga payung hukumnya aeperti SK Gubernur dan Peraturan Bupati (Perbup). Demikian disampaikan Asisten I Sekdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono, Rabu (13/5/2020).

"Kita sudah melakukan  rapat koordinasi untuk menindak lanjuti Perintah PSBB itu.

Ya, kita sudah  tahu, bahwa Siak akan melaksanakan PSBB,Karena sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau," kata Wakil II Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.

Menurut Budhi lagi, Peraturan Gubernur (Pergub) dan SK Gubernur menentukan jadwal pelaksanaan PSBB tersebut.

Sebab, sebelum pelaksanaan akan ada waktu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sedangkan kita pada prinsipnya sudah siap, karena memang sudah dipersiapkan," katanya.

Pihaknya sudah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) dan draf SK Bupati Siak. 

Bahkan langkah dan strategi sudah disiapkan untuk menghadapi PSBB selama 14 hari.

"Langkah dan strategi ini perlu kita rapatkan kembali bersama Forkompinda nantinya.

Hal -hal yang menjadi perhatian dalam PSBB sebenarnya juga sudah mulai diterapkan di Siak," katanya lagi.

Terpisah, Ketua DPRD Siak Azmi mengatakan, bahwa sebelum PSBB ini diberlakukan, perlu juga di buat Perbub oleh Bupati Siak bersama DPRD Siak. 

Mudah mudahan dengan ada PSBB ini, masyarakat Siak tidak semakin sulit nantinya dalam mencari nafkah sehari harinya. 

"Dan kita juga minta kepada petugas nantinya, bisa menjalankan PSBB ini sesuai dengan perbub yang akan di buat oleh Pemerintah," ujarnya. (ra/info)

Berita Lainnya

Index