Lintasi Jembatan Siak Tanpa Masker Bisa di Denda

Lintasi Jembatan Siak Tanpa Masker Bisa di Denda

SIAK, RIAUREVIEW.COM -Kepatuhan memasuki wilayah wajib pakai masker dan helm harus dipatuhi oleh setiap siapa saja pengenderaan yang melintas di sana , untuk mastikannya tim gabungan terdiri dari aparat TNI, Polri, Dishub, Diskes, PMI Terus melaksanakan Pengamanan di Pos Pantau Tengaku Agung Sulatan Latifah (TASL).

Dalam memantau Perkembangan penyebaran wabah Covid-19 harus diantisipasi dengan baik, termasuk kemungkinan ditemukannya kasus di wilayah Kabupaten Siak, oleh sebab itu setidaknya ada dua hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah dampak langsung bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat, Senin (06/7/2020).

Menurut anggota Koramil 03/Siak Serda Darwis yang bertugas di Pos pantau itu, menjalankan prosedur protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Dalam Itu juga kita Pengecekan penggunaan masker yang berkendaraan roda dua atau roda empat, juga kita menyiapkan tempat mencuci tangan di posko tersebut," ungkap Serda Darwis.

Lajut kata Babinsa Koramil 03/Siak Serda Darwis mengatakan pengecekan dan penyekatan kendaraan sudah dilakukan sejak pertama operasi digelar.

"Ini upaya agar memutus mata rantai Covid-19, supaya jangan menyebar ke mana-mana," katanya.

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno, menyampaikan pihak TNI dan Polri selain bertugas di Pos Pantau juga melaksanakan patroli ditempat yang mana masyarakat berkumpul untuk memberikan himbauan menggunakan Masker, cuci tangan dan jaga jaraka baik di Pasar, Swalayan, tempat rekreasi dan juga ditempat ibadah.

"Kita semua berharap kepada masyarakat Kabupaten Siak tetap mengikuti instruksi dari Bupati serta protokol kesehatan untuk menjaga jarak agar pencegahan dan penyebaran pemutusan corona (Covid-19) dapat berjalan dengan baik," terangnya.

"Dan juga menyampaikan adapun keberadaan Pos Pantau ini, menjadi langkah yang efektif, guna meminimalisasi penyebaran virus corona," tutupnya.

Berita Lainnya

Index