Kapolres : “Masih Dibahas Bersama Gugus Tugas Covid-19

Denda tak Gunakan Masker Menunggu Perbup

Denda tak Gunakan Masker Menunggu Perbup
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT bersama Plh Bupati Bengkalis H. Bustami, HY saat menerima kedatangan mahasiswa, yang akan mengadakan kegiatan Family Ghatering di Bengkalis, Jumat (7/8/2020).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM  —Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK, M.T. mengatakan, adanya informasi terkait dengan pemberian sanksi denda bagi masyarakat, yang tidak menggenakan masker di tengah pandemi Covid-19, saat ini masih sedang dibahas. Hal itu disampaikan AKBP Hendra Gunawan, Senin (10/8/2020) kepada riaureview.com.

Menurut perwira dua bunga melati dipundak ini, sanksi denda sebesar Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker saat ke luar rumah dan berada di jalanan ini, sudah dibicarakan bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan AKBP Hendra, jika terealisasi nantinya tentu harus dibuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk hal tersebut. Ia juga mengaku, akan membahas hal ini melalui rapat. Sebab, untuk wilayah Riau, Kota Pekanbaru sudah menerapkan lebih dulu melalui Peraturan Walikota (Perwako).

“Rencana akan dibuat Perbup untuk hal tersebut. Baru Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan melalui Perwako, yang tak menggunakan masker didenda Rp 250 ribu, kita akan rapatkan dengan gugus tugas terkait denda yang akan diberikan,”ujarnya.(kr)

Berita Lainnya

Index