Terkait Penolakan Warga RT 03/RW 04 Atas Pengangkatan Ketua RT yang Diduga Sepihak

Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi Angkat Bicara

Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi Angkat Bicara

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM --Masyarakat RT 03,RW.04 Desa Pematang Obo baru-baru ini beramai-ramai kurang lebih 52 orang melakukan protes keras terhadap kebijakan oknum Kepala Desa P. Sirait atas pengangkatan sepihak Harlan Sianipar sebagai Ketua RT 03 menggantikan Ketua RT yang lama (mengundurkan diri) tanpa ada musyawarah mufakat dan pemberitahuan sama sekali kepada Ketua RW 04 dan warga setempat, sehingga hal tersebut memicu amarah warga setempat hingga melakukan unjuk rasa dan berbuntut panjang menyurati pihak-pihak instansi terkait mulai dari pihak desa hingga ke kecamatan oleh beberapa perwakilan warga RT 03 Desa Pematang Obo tepatnya pada hari Senin (03/8/2020).

Berawal dari adanya informasi terkait peralihan Ketua RT 03 yang lama Tarzan Barimbing kepada Ketua RT yang baru, Harlan Sianipar menimbulkan riak-riak dan tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat warga RT 03/RW 04 Desa Pematang Obo, sehingga dengan spontan sebanyak 52 orang warga RT 03 melakukan aksi tidak terima atas pengangkatan atau penunjukan sementara Ketua RT 03 yang baru, Marlan Sianipar oleh Kepala Desa Pematang Obo, P Sirait, hal itu dituangkan dalam bukti surat pernyataan tanda tangan masyarakat RT 03 yang bertuliskan suara masyarakat RT 03/RW 04 menyampaikan pendapat terkait penunjukan secara langsung/tanpa asas demokrasi yang langsung ditandatangani oleh masyarakat yang bersangkutan, alhasil dengan jumlah sebanyak 52 orang warga RT 03/RW 04 sepakat menolak keputusan ataupun kebijakan oknum Kepala Desa P. Sirait atas pengangkatan Ketua RT 03 yang baru, Harlan Sianipar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Ketua RW 04 maupun warga sekitar.

Sehingga tepat pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 kemarin, melalui perwakilan atau utusan warga RT 03/RW 04 diantaranya, Tina Br Sitohang, Surta Dian Huta Gaol, Nelson Sidauruk dan Tanjung Sijabat mendatangi kantor Desa Pematang Obo sekitar pukul 10.30 Wib Senin tanggal 3 Agustus 2020, dalam pertemuan yang berlangsung alot di mana masing-masing perwakilan warga satu persatu menyampaikan aspirasi penolakan atas diangkatnya Ketua RT 03 yang baru, Harlan Sianipar yang dianggap kurang berkompeten karena kerap membuat resah masyarakat warga sekitar (sering mabuk-mabukan dan mengancam tetangga warga sekitar) hal ini disampaikan langsung oleh Surta Diana Huta Gaol yang mana dengan tegas menolak atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang Obo, P Sirait terkait pengangkatan semena-mena tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua RW 04 dan warga sekitar.

Kami tidak setuju jika saudara Harlan Sianipar dipilih sebagai ketua RT 03, sebab yang bersangkutan kerap membuat onar mabuk-mabukan dan mengancam warga jika sedang mabuk, apakah pantas orang yang seperti itu diangkat sebagai panutan Ketua RT? sebut Surta dengan nada meninggi, Ia (Surta Diana Red) juga meyebutkan bahwasannya Harlan Sianipar sudah pernah melakukan perbuatan hukum yang sempat dilaporkan kepihak yang berwajib dan berujung perdamaian diantaranya, yaitu antara Harlan Sianipar (Ketua RT 03 hasil penunjukan sepihak oleh oknum Kades Pematang Obo) dengan Fitri Silitongan dan Surta Diana Huta Gaol yang dituangkan dalam sebuah perjanjian di atas materai tanggal 9 Juni tahun 2018 lalu.

Demikian pula halnya yang disampaikan langsung oleh Nelson Sidauruk, menyebutkan dalam pertemuan tersebut bahwasannya kami datang kemari menyampaikan aspirasi masyarakat RT 03 bahwasannya kami tidak setuju atas pengangkatan sepihak Ketua RT hasil penunjukan kepala desa, hal ini dikarnakan yang bersangkutan kerap membuat onar dan masalah di tengah warga RT 03 ucap Nelson dengan tegas, pernyataan Nelson tersebut membuat oknum Kades P. Sirait kebakaran jenggot dengan menunjuk-nunjuk kehadapan Nelson dengan nada yang tinggi sambil berkata kau jangan keras-keras di sini dan menyuruh bubar dari pertemuan tersebut dan sambil menyuruh bila perlu naikkan sampai ke atas ucap Kades Pematang Obo, P Sirait seraya menunjuk kerah pintu menyuruh Nelson Sidauruk keluar dari ruangan pada saat rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Tanjung Sijabat (LKMD) dengan tegas membela masyarakat dan mengatakan langsung dihadapan kepala desa, bahwa bapak harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tidak mungkin masyarakat sebanyak 52 orang warga RT 03/RW 04 melakukan penandatanganan dan penolakan atas kebijakan yang bapak ambil terkesan semena-mena dan sepihak tanpa melalui asas musyawarah mufakat dan pemberitahuan kepada Ketua RW 04 dan warga sekitar sehingga hal tersebut memancing emosi warga sekitar ucapnya.

Kepala Desa Pematang Obo, P. Sirait kepada media mandiri Group saat usai rapat mengatakan bahwa ini hak saya sebagai kades dan ini sudah sesuai prosedur dan surat pengangkatan Ketua RT 03 atas nama Harlan Sianipar sudah saya tandatangani, ucap Kades, kemudian media mandiri group kembali menanyakan perihal bukti surat pengangkatan yang sudah ditandatangani oleh kades sebagai bukti dokumentasi media, kades P.Sirait menjawab. Nanti kita lihatkan sambung, kades, hingga usai acara bukti surat pengangkatan Ketua RT 03 tidak kunjung diperlihatkan kepada media.

Dikarenakan jalan buntu tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut, sehingga utusan perwakilan masyarakat RT 03/RW 04 melanjutkan ke Kantor Camat Bathin Solapan, dalam pertemuan langsung dengan Camat Batihin Solapan disambut baik oleh Camat Bathin Solapan, Wahyudin di ruang kerjanya dan menganjurkan agar masyarakat RT 03 secepatnya membuat secara tertulis atas penolakan pengangkatan Ketua RT 03 Harlan Sianipar yang dianggap tidak mengedepankan asas demokrasi melalui pemilihan, segera bapak-bapak buat secara tertulis surat pernyataan penolakan yang ditembuskan kepada camat, kades, BPD agar secepatnya kami surati dan tanggapi ucap Camat Bathin Solapan dengan tegas dihadapan para perwakilan dari utusan masyarakat RT 03/RW  04 yang hadir pada saat itu.

Menanggapi hal tersebut Ketua RW 04 Nadeak kepada media Mandau Mandiri Group Selasa (5/8/2020) mengatakan awalnya ketika masyarakat datang menemui saya dan mempertanyakan kepada saya apa benar Ketua RT 03 sudah mengundurkan diri dan diganti dengan Harlan Sianipar hasil dari penunjukan langsung oleh kades? Ucap Nadeak seraya mengulangi pertanyaan warga saat itu, saya jawab, bahwa sampai detik ini (pada saat ditanya warga) dan baru terakhirnya saya mengetahui bahwasannya Ketua RT 03 Tarjan Barimbing mengundurkan diri ketika yang bersangkutan menyerahkan bukti fotokopi surat pengunduran dirinya kepada anak saya hari Minggu tanggal 2 Agustus sekitar jam 1 siang sepulang dari gereja ucap Ketua RW 04, Nadeak.

Menyikapi hal tersebut anggota dewan Komisi I DPRD Bengkalis, Sanusi, S.H., M.H  kepada media Mandau Mandiri Group ketika dikonfirmasi Selasa tanggal 5 Agustus via handphone mengatakan kita berharap pemerintahan desa harus mengedepankan asas kepatutan profesional serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih besar, terutama menjaga ketertiban dan menghilangkan perselisihan yang berujung timbulnya kegaduhan, dan yang paling terpenting pemilihan perangkat desa harus mengedepankan asas legalitas dan kepatutan, jika tak patut harus dicarikan solusi terbaiknya jangan sampai masyarakat gaduh baru sibuk, dan yang paling terpenting jika ada tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum kades harus diambil tindakan cepat dengan melibatkan BPD dan perangkat desa lainnya dengan cara musyawarah mufakat ucap Sanusi, S.H., M.H. Komisi I DPRD Bengkalis.

Berita Lainnya

Index