Polisi Gagalkan Illegal Loging di Kawasan HPT Darul Aman

Polisi Gagalkan Illegal Loging di Kawasan HPT Darul Aman
AKBP Hendra Gunawan, S.IK, M.T.

RUPAT, RIAUREVIEW.COM —Jajaran Polres Bengkalis menggagalkan illegal loging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Upaya illegal loging atau pembalakan liar itu ternyata dilakukan oleh sekelompok masyarakat desa setempat.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, Senin (17/8/20). Aktifitas pembalakan liar itu terendus, Rabu (12/8/2020) lalu. Pihaknya yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, untuk menyelidiki lokasi yang dimaksud.

Tim menangkap empat orang diduga sebagai pelaku pembalakan. Masing-masing, Sun, sebagai pengangkut kayu dengan mobil pick up, kemudian Tum dan Jas, berperan sebagai pengolah dan memindahkan kayu, dan tersangka Suj, berperan sebagai pemodal.

Kemudian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, disita dari tersangka Sun berupa mobil pick up, kayu broti 58 batang jenis punak, gerobak kayu, kemudian barang bukti disita dari tersangka Tum, mesin gergaji, papan 38 keping dan broti 75 barang jenis meranti,  lalu petugas juga menyita dari tersangka Suj, berupa ponsel, papan 20 keping, broti 20 batang jenis punak.

Kemudian barang bukti kayu yang turut disita petugas, jenis papan dan broti sebanyak lebih kurang 300 batang yang ditemuan di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi jumlah kayu yang diamankan dari TKP sebanyak lebih kurang seluruhnya 511 batang broti atau papan. Pengungkapan ini setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi kegiatan pembalakan liar di sekitar HPT tersebut, kemudian tim mengamankan para tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan.
 
"Setelah memintai keterangan terhadap tersangka, mereka mengakui sebagai pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar," katanya.

Petugas sempat dihadang oleh masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cara melempari batu. Kemudian tim memutuskan mengamankan keempat tersangka ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Jo Pasal  94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(kr)

Berita Lainnya

Index