Siap-Siap Kena Sanksi, Rekomendasi KASN Terhadap Kasmarni dan Herman Terbit

Siap-Siap Kena Sanksi, Rekomendasi KASN Terhadap Kasmarni dan Herman Terbit

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diterima Bawaslu Kabupaten Bengkalis, akhirnya mendapat respon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Dua ASN yang saat ini menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkalis bakal mendapat sanksi administrasi.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Rabu (19/8/2020) petang melalui WhatsApp-nya.

“Benar, rekomendasi berupa pemberian sanksi disiplin. Yang memberikan sanksi itu harus dari pejabat pembina kepegawaian,”kata Mukhlasin.

Ditanya soal rekomendasi tersebut, Mukhlasin menjelaskan, dirinya menerima  tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut, Selasa (18/8) sore membenarkan, bahwa sesuai surat rekomendasi tertanggal 4 Agustus 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN ini.

Dalam ketentuan tersebut, sanksi berupa hukuman disiplin kepada ASN dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada serentak Tahun 2020, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

Ditanya ASN mana yang mendapatkan hukuman disiplin tersebut. Mukhlasin enggan membukanya. Namun setelah didesak, akhirnya Mukhlasin mengaku jika ASN tersebut diantaranya Balon Bupati Bengkalis Kasmarni, yang berpasangan dengan Bagus Santoso. Kemudian, Balon Wakil Bupati Bengkalis Herman, S.Si yang berpasangan dengan Balon Bupati Abi Bahrun.

“Kasmarni dan Herman, S.Si,”kata Mukhlasin yang punya hoby olahraga binaraga ini.

Menurut catatan RiauReview.com, baik Kasmarni dan  Herman, S.Si keduanya saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Untuk Balon Bupati Bengkalis Kasmarni, tercatat sebagai staf ahli Bupati Bengkalis, sedangkan, Herman, S.Si tercatat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dan menyandang Balon Wakil Bupati Bengkalis diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(kr)

Berita Lainnya

Index