Dua Terdakwa Vonis Mati, Empat Lainnya Penjara Seumur Hidup

Enam Terdakwa Jaringan Narkotika 30 Kg Terima Vonis Hakim

Enam Terdakwa Jaringan Narkotika 30 Kg Terima Vonis Hakim
Ilustrasi

BENGKALIS — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis dua terdakwa Father Sihombing alias Paprisai (26) dan Sario (37) hukuman mati, Senin (31/8/2020).


Putusan Majelis Hakim diketuai Hendah Karmila, SH,MH tersebut menyatakan kedua terdakwa bertindak sebagai pegendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (Kg) di wilayah Kecamatan Mandau.


Sedangkan terdakwa lainnya yakni terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut, divonis penjara seumur hidup.


Vonis tersebut dibacakan pada sidang melalui daring.  Amar putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan oleh Jaksa Eriza Susila, S.H. Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.


"Kita pikir-pikir atas putusan ini," ujar singkat JPU, Eriza Susila dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).


Sementara itu, Tagor Aritonang salah satu terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim dan lima terdakwa lainnya masih pikir-pikir.


Dalam dakwaan sebelumnya, pekara narkotika ini terungkap Ahad (2/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi oleh AH melalui telepon memberitahu kepada Father “mau ada barang turun siapkan anggota” lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.


Selanjutnya, Senin 3 Februari 2020, terdakwa Ingot dan D sudah berada dipenginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai dan sekitar pukul 01.00 WIB.


Saat itu terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil narkotika sabu-sabu, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.


Selanjutnya, terdakwa Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30 Kg yang dibungkus karung. Lalu narkotika itu dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa penginapan.


Terdakwa Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai.

 
Usai transaksi, terdakwa Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus.


Bahwa setelah sampai di tujuan yaitu di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 Kg kepada Wagianto dan Zulkarnaen.


Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen.


Bahwa setelah menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak sebanyak 25 kg itu, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father beserta terdakwa Ingot dan Tagor.


Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario, yang juga divonis mati, berawal karena bersama dengan terdakwa Zulkarnaen pada Selasa (4/2/20) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, terdakwa Sario dihubungi Z (DPO). Selanjutnya oleh karena terdakwa Sario berada dalam tahanan, maka Sario menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.


Saat itu juga, dihari berbeda Minggu 28 Januari 2020) sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Z dan meminta untuk dikabari bila telah sampai di Dumai. Terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi “43” supaya diiyakan.(kr)

Berita Lainnya

Index