Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM --Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika jenis sabu dan ganja kering. Kegiatan ini dipimpin lansung Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (10/9/2020) di halaman Mapolres Pelalawan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga disondingkan dengan bagi bagi masker serentak oleh pihak polres dalam rangka meminimalisir penyebaran covid-19.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir mendampingi Kapolres dalam pemusnahan barang bukti Drs. H. Zardewan, MM Wakil Bupati Pelalawan, Syafrizal,SE Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri juga disaksikan para tokoh masyarakat.

Kapolres Pelalawan menyampaikan apresiasi terhadap penangkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

"Tahanan kita penuh untuk kasus narkoba. Kapolda juga mengapresiasi kinerja kita. Mari sama-sama kita berantas tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat. Para bandar jadi target kita seperti yang diharapkan juga oleh Kapolda, " bebernya.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gis Purwantoro, SH. MM dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 3,9 gram, 3,1 kg merupakan barang bukti sitaan dari tindak pidana narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Barang bukti disita dari  4 lokasi, 3 diantaranya di Ibukota Pangkalan Kerinci dan 1 lokasi di Lipat Kain Polres Kuansing yang merupakan pengembangan dari kita di Pangkalan Kerinci. Semua tersangka berstatus bandar dan pengedar," ucapnya.

Untuk sabu semuanya diblender hingga hancur menjadi air dan dibuang dalam selokan. Selanjutnya, untuk ganja kering dilakukan pembakaran dalam menggunakan tong drum. Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penanda tanganan berita acara antara Polres dan pihak kejaksaan.*(JC)

Berita Lainnya

Index