KPU Pelalawan Umumkan Hasil Verifikasi 4 Paslon

KPU Pelalawan Umumkan Hasil Verifikasi 4 Paslon

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM ---Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pelalawan menggelar rapat pleno terbuka

Pengumuman pemberitahuan hasil,  
Verifikasi syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Ahad (13/9/20).

Rapat dipimpin lansung ketua KPU Pelalawan Wan Kardi didampingi sejumlah komisiner, Bapri Naldi, Priyono dan sekretaris KPU Syafran Daulay dan undangan utusan Parpol serta pihak bawaslu Kabupaten Pelalawan.

"Syarat kesehatan semua bakal calon telah kita terima dari tim kesehatan, alhamdulillah ke empat bapaslon kita memenuhi syarat," ujarnya ketua KPU Pelalawan.

Di tempat yang sama Baprinaldi S.sos juga menyampaikan,  bahwa hasil verifikasi persyaratan lainnya telah diumumkan dan diserahkan kepada Bapaslon melalui LO untuk dilakukan perbaikan, karena memang ada beberapa point yang harus di perbaiki.

"Adapun hasil pemeriksaan KWK  sebagai berikut:

Bapaslon Husni Tamrin, SH - Dr. Ir. HT Edy Sabli, MSi. Husni Tamrin, SH di BB 1 dan BB 2 pekerjaan wiraswasta harus diganti menjadi anggota DPRD.Edy Sabli kesalahan riwayat pendidikan .

Bapaslon Adi Sukemi, ST, MM- H. Muhammad Rais, MPd I,"ucap Naldi. Sementara untuk Adi Sukemi tidak mencantumkan tanda tangan partai politik pada BB 2 KWK.

HM Rais perbaikan pada riwayat pendidikan dan belum ditanda tangani parpol pendukung.

"Bapaslon Zukri - H Nasaruddin, SH, MH. Zukri pekerjaan di BB 1 wiraswasta harusnya wakil ketua DPRD Riau, Tanda tangan parpol belum kena materai  H. Nasarudin, SH, MH berkas BB2 KWK tanda tangan salah satu parpol belum mengenai materai,"tambahnya.

Bapaslon Abu Mansyur Matridi, SE - Habibi Hapri, SH, Abu Mansyur Matridi, SE, pada BB2 KWK perbaikan pada riwayat pekerjaan ada kesalahan tahun, perbaikan tanda tangan belum mengenai materai partai politik pengusul. Foto kopi KTP tidak sesuai persyaratan lainnya, yaitu SKCK dan Surat Pengadilan Negeri. Tanda terima LHKPN masih dalam proses verifikasi.

Habibi Hapri SH, tanda tangan parpol belum mengenai materai pada BB2 KWK.

"Bagi bapaslon yang anggota DPRD dan ASN serahkan surat  pengunduran diri, surat tanda terima dari instansi berwenang dan surat sedang proses pemberhentian dari instansi berwenang. Surat disampaikan ke KPU Pelalawan Pelalawan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. Penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan 24 September 2020 pengundian nomor urut,"tutupnya*** (JC)

Berita Lainnya

Index