Buruh Merasa Dibohongi Penguasa dan Wakil Rakyat Soal UU Cipta Kerja

Buruh Merasa Dibohongi Penguasa dan Wakil Rakyat Soal UU Cipta Kerja
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

RIAUREVIEW.COM --Ribuan buruh sudah menyiapkan aksi besar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama untuk menjegal pengesahan RUU Cipta Kerja. Senin (5/10/2020), mereka pun bergerak dari berbagai titik hendak masuk ke Jakarta. Mereka berharap suara mereka didengar menjelang pengesahan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020) itu. Namun, ribuan buruh itu tak bisa bergerak. Mereka dihadang polisi yang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta.  Alhasil, hanya segelintir massa yang berunjuk rasa di depan DPR.

Sementara itu, proses di DPR tanpa disangka berlangsung superkilat. Anggota Dewan mempercepat jadwal pengesahan yang seharusnya hari Kamis menjadi hari Senin. "Kami merasa dibohongi, jadi dari pagi mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah diblokir di mana-mana, semua pintu masuk tol arah Jakarta itu sudah dijaga," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, kemarin.

Dia curiga bahwa aparat memang sengaja menahan laju para buruh agar skenario di DPR berlangsung mulus. "Seperti ya memang sudah skenarionya seperti itu bahwa nanti sore akan ada sidang pleno, kemudian di depan DPR itu harus bersih," kata dia. Fajar menyatakan kecewa dengan para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan UU tersebut. Para buruh awalnya hanya diberi informasi pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akan dilakukan pada Rabu besok. Namun, tiba-tiba jadwal berubah. Kini UU itu sudah disahkan.

Pembungkaman demokrasi Polri mengakui tak mengeluarkan izin terhadap semua demo yang dilakukan buruh kemarin. Hal ini sesuai perintah Kapolri. Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Telegram itu berisikan sejumlah perintah untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. "Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).


Melansir kompas.com Polri mengeklaim, surat telegram dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Namun, upaya polisi ini mendapat cibiran dari kelompok buruh yang tak bisa mendekat ke DPR. Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa buruh untuk mencegah datang ke DPR RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi. "Informasi semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (5/10/2020). Maman mengatakan, padahal aksi yang akan dilakukan oleh buruh di Gedung DPR RI merupakan aksi protes atas tidak didengarnya aspirasi buruh berkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tujuh poin penolakan buruh Setidaknya ada tujuh poin yang ditolak buruh terkait UU Cipta Kerja. Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja. Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

Ancam mogok massal Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu. Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa. Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing. Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.

"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP. Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar. Para buruh akan menghentikan proses produksi. Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja. Akankah upaya buruh kali ini berdampak mengingat undang-undang sudah disahkan? Hanya ada satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat sipil, yaitu menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.

Akankah buruh menang melawan penguasa dan para wakil rakyat yang terhormat? (kompas.com)

Berita Lainnya

Index