Dinas Kehutanan Riau Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Lindung di Tasik Nambus Tanjung Darul Takzim

Dinas Kehutanan Riau Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Lindung di Tasik Nambus Tanjung Darul Takzim

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM --- Dinas kehutanan Provinsi Riau melakukan sosialisasi kepada Pemerintah dan kelompok HKM yang bertempat di Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, untuk mengelola diperkalangan hutan lindung yang berada dilingkungan Tasik Nambus pada hari selasa (20 Oktober 2020)

Dalam sosialisasi turut hadir Basri Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Syamsuir dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan, berserta anggota Laskar Merah Putih (LMP) Kepulauan Meranti, Supandi Ketua Karang Taruna Tri Kencana beserta anggota ikut serta mendampingi

Terima kasih atas kunjungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah mengunjungi Desa Tanjung Darul Takzim untuk sosialisasi pemanfaatan hutan lindung agar kedepannya bisa mensejahterakan masyarakat serta karang taruna, kami dari pemerintah desa sudah mengundang kelompok yang sudah ditentukan, namun memiliki kesibukan sehingga tidak bisa hadir, "Ujar Basri.

Syamsuir menyamaikan pada sambutannya untuk pemanfaatan hutan lindung atau hutan masyarakat yang sudah ditentukan pada Permen LHK No. 83/Men LHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial,  ada hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat dan ada juga hutan yang tidak boleh dikelola masyarakat.

Hutan masyarakat bisa dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya selain kayu di hutan seperti rotan, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut untuk membuat suatu kerajinan dan kreatif dalam membuat kerajinan tangan yang bisa menarik oleh pihak masyarakat lain.

Untuk mengelola hutan masyarakat dari pemerintah desa harus membuatkan atau mengajukan surat permohonan yang di ajukan kepada kementerian, agar mendaptkan izin untuk mengelola hutan dengan aturan yang sebenarnya dan dikerjakan secara resmi.

Di hutan masyarakat bisa juga masyarakat membuat wisata terutama tempat wisata, mengelola air tawar yang berada dilingkungan hutan masyarakat dikelola dan bertujuan untuk melestarikan dan mensejahterakan masyarakat serta karang taruna yang terdapat di desa.

Kewajiban yang sudah mendapatkan surat izin dari kementrian harus memiliki batasan, menjaga hutan lindung, membayar pajak untuk negara.

Membuat kelompok dalam kegiatan pengelolaan hutan masyarakat itu tidak terbatas jumlah orangnya, begitu juga  memiliki keterbatasan dan tidak boleh dalam kelompok memiliki dua jabatan di kelompok dan membuat kelompok TNI, POLRI dan PNS tidak boleh diikut sertakan untuk dijadikan anggota. 

Agar terjalannya kegiatan ini harus ada saling berkerjasama dengan semua pihak baik itu dari OKP, Pemerintah maupun dinas-dinas yang terkait untuk tujuan yang sama untuk membangun dan mensejahterakan tujuan kita, tujuan akhirnya adalah Desa Tanjung Darul Takzim ini muncul dari aspek wisatanya, aspek hutannya,

Silahkan lakukan koordinasi dan komunikasi serta berkerjasama dengan instansi lain, yang bertujuan untuk membangun, memajukan dan mensejahterakan masyarakat dengan kita berkerjasama baik itu dengan OKP, Pemerintah bahkan badan usaha milik desa itu sendiri itu lebih baik,  "Ujar Abdulloh.

Berita Lainnya

Index