Pasca Putusan PT. TUN Medan Syafarudin Gugat Bupati Bengkalis

Pasca Putusan PT. TUN Medan Syafarudin Gugat Bupati Bengkalis

Talang Muandau – Pemilihan kepala Desa (PILKADES) Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau beberapa bulan Lalu sempat heboh karena Syafarudin salah satu calon kepala Desa meraih suara terbanyak namun sepeninggalnya keluar kota terjadi pemilihan ulang yang tidak diketahui apa sebab dan kapan waktunya, sehingga sepulangnya dari luar kota Syafarudin kaget bahwa ada pemenang kepala Desa Baru yang sangat di sayangkan oleh masyarakat Tasik Serai Barat.

Bahkan bupati Bengkalis Amril Mukminin tetap melantik Pemenang Pilkades ulangan Atas Nama Ruslan.J yang statusnya Masih cacat hukum.

Tidak terima dengan kejadian itu Syafarudin menggugat Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru, ternyata hasil putusan Syafarudin dimenangkan oleh PTUN Pekanbaru, dengan putusan Nomor: 32/G/2017/PTUN-Pbr tanggal 20 Desember 2017.

Namun dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, namun PT TUN Medan Tetap memenangkan Syafarudin dengan Putusan PT- TUN Medan No. 14/B/2018/PT TUN – MDN  pada tgl 01 Maret 2018

Lantaran Syafarudin tidak kunjung dilantik oleh bupati Bengkalis masyarakat Desa Tasik Serai Barat yang diwakili  Iman dan Depan  Samosir kepada Awak Media mengatakan berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru  Nomor: 32/G/2017/PTUN-Pbr tanggal 20 Desember 2017 dan Putusan PT- TUN Medan No. 14/B/2018/PT TUN – MDN tgl 01 Maret 2018 Masyarakat Desa Tasik Serai Barat Memohon kepada bupati agar melantik secepatnya Syafarudin pemenang suara terbanyak pada Pilkades yang pertama.

"Mohon kepada bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak melakukan kasasi ke MA, akan tetapi mengikuti putusan yang telah ada,. Sebab dengan kedua putusan tersebut antara PTUN Pekanbaru dan PT TUN Medan sudah cukup di jadikan sebagai acuan  untuk Melantik Syafarudin sebagai kepala Desa Tasik Serai Barat. Sebagai kepala daerah yang bijaksana dan cerminan masyarakat sebagai good father harus  taat akan putusan Pengadilan, agar tidak ada upaya melawan hukum." ujar Iman yang di benarkan Depan Samosir pada Senin ( 08/04/2018).

Hal itu dibenarkan Muhamad Rio, SH dr Kantor Hukum "Sugino, Yusri & Partners" selaku kuasa Hukum Syafarudin, Saat dikonfirmasikan dikantornya jalan Desa Harapan ( anas-bkls)

Berita Lainnya

Index