Guru Honorer yang Jadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta

Guru Honorer yang Jadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta

RIAUREVIEW.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fasilitas yang bakal diterima guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen sendiri bakal dibuka 2021.

"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara)," katanya yang disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan.
 
"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," sebutnya.
 
Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.
 
"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," tambahnya. [detik.com]
 

 

Berita Lainnya

Index