Kepada UMKM di Meranti Pandak

Masa Pandemi Covid-19, Dosen Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Secara Door To Door

Masa Pandemi Covid-19, Dosen Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Secara Door To Door

RIAUREVIEW.COM --Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang terdiri dari Sandra Dewi dan Ade Pratiwi Susanty melaksanakan penyuluhan hukum pada hari Minggu (8/11/2020) siang.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan judul ‘Kewajiban Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru’ dilaksanakan di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Uniknya, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak dilaksanakan di dalam ruangan, melainkan secara door to door mengingat Kota Pekanbaru masih dikategorikan Zona Merah pandemi Covid-19. Tim dosen yang dibantu oleh 2 orang mahasiswa mendatangi satu persatu lapak pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak untuk memberikan penyuluhan hukum.

Dalam pemaparannya, Ade Pratiwi Susanty menyampaikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMKM, perlu memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam undang-undang ini diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha. “Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur mengenai kewajiban-kewajiban pelaku usaha, yang salah satunya adalah pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya”, katanya.

“Apabila pedagang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada sanksi hukumnya”, tambah Ade.

Sandra Dewi berharap dengan diadakannya penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat menambah pengetahuan para pedagang mengenai hukum. “Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada para pedagang. Dapat menambah pengetahuan para pedagang mengenai hukum”, tutupnya.

Pantauan RiauReview. di lapangan, selain memberikan penyuluhan hukum, tim dosen dari Fakultas Hukum UNILAK juga memberikan masker kepada para pedagang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.***

Berita Lainnya

Index