Edhy Prabowo: Banyak yang Terkhianati Seolah Saya Pencitraan

Edhy Prabowo: Banyak yang Terkhianati Seolah Saya Pencitraan

RIAUREVIEW.COM --Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meminta maaf kepada semua pihak usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Ungkapan maaf juga diungkapkan Edhy kepada jajaran di KKP.

"Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum itu tidak, itu semangat," ujar Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
 
Edhy mengatakan bahwa penangkapan oleh KPK ini adalah sebuah kecelakaan. Dia siap untuk bertanggung jawab.
 
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan, dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat. Saya akan jalani pemeriksaan ini insyaallah dengan tetap sehat" jelasnya.
 
Kepada Partai Gerindra Edhy juga menyampaikan permohonan maaf. Dia menyatakan akan segera mundur sebagai menteri.
 
"Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya masih berjalan, saya bertanggung jawab penuh, dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," ungkapnya.
 
Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers. [detik.com]

Berita Lainnya

Index