Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Status Hukum Dicabut

Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Status Hukum Dicabut

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
 
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
 
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index