Dana Desa di Bengkalis Rawan Korupsi: Lipun Minta Kejaksaan Maksimalkan Jaga Desa

Dana Desa di Bengkalis Rawan Korupsi: Lipun Minta Kejaksaan Maksimalkan Jaga Desa

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM --Sejak lima 10 tahun terakhir, geliat ekonomi dan pembangunan infrastruktur desa serta kesejahteraan masyarakat desa menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari pembangunan jalan desa, usaha ekonomi kerakyatan, jembatan, pasar dan segala bentuk pembangunan desa dimaksimalkan.

Selain itu, desa saat ini diberi otonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan harapan agar terciptanya peluang-peluang peningkatan perekonomian masyarakat di ceruk-ceruk desa.

Sesuai fakta dilapangan, penyaluran dana desa telah sesuai dengan tujuan pemerintah, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menciptakan pemerataan pembangunan. Namun, dibalik fakta lainnya, tak jarang desa sendiri lebih mengkedepan ego sektoral, sehingga terkadang turut mengkesempingkan kepentingan masyarakatnya.

“Penyaluran dana desa sepanjang lima tahun dari 2015-2020 sangat besar. Bahkan terjadi peningkatan anggaran. Hanya di Tahun 2020 saja, anggaran desa berkurang dikarenakan faktor alam, yaitu Virus Covid-19. Tapi, tahun-tahun sebelumnya desa telah mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar,”ujar pemerhati pembangunan desa, Reffi Erizal, S.Akun, Jum'at (8/1/2021).

Senada diutarakan Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar, Jum'at (8/1/2021). Khusus Kabupaten Bengkalis, program untuk desa ini sangat diprioritaskan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkalis.

Setiap tahun anggaran desa mencapai sekitar lebih kurang Rp 5 miliar, terkhusus program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) bergulir hingga mencapai Rp 20 miliar hingga saat ini. Belum lagi dengan biaya operasional pendimpingan atau yang dikenal dengan pendamping desa.

“Kita melihat penyaluran dana desa memang benar-benar menjadi prioritas. Setiap tahun meningkat, terkhusus sejak Covid-19 muncul. Dengan meningkatnya dana desa itu, tentu pengawasan menjadi unsur penting agar pemanfaatan dana desa tetap sesuai dengan tujuan,”katanya.

Pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa, diakui Abdul Rahman, hari ini sangat banyak. Selain aturan, terdapat pengawasan dari inspektorat pemerintah desa, badan pemusyarawatan desa (BPD), organisasi di luar pemerintah dan lembaga swadaya pemerintah (LSM), serta warga desa setempat juga turut terlibat.

Namun, pengawasan yang ada belum efektif sepenuhnya. Karena masih terdapat beberapa kasus korupsi yang terjadi di desa, khususnya Kabupaten Bengkalis.

“Korupsi dana desa sebenarnya tak menjadi rahasia baru. KPK dan Kejaksaan Agung hari ini juga turun tangan dengan program Aplikasi Jaga Desa. Sehingga melalui hal ini bisa mencegah terjadinya korupsi dana desa,”ujar Abdul Rahman.

Abdul menilai, korupsi dana desa ataukah itu dana desa, UED-SP ataupun Bansos Covid-19 yang hari ini digulirkan, harus dikelola dengan keimanan. Selain itu juga Mens Rea, yang baik dari perangkat desa sendiri.

Sejumlah faktor penyebab terjadinya korupsi di desa ini, diantaranya integritas kepala desa beserta jajarannya yang perlu diperbaiki. Kemudian kemampuan pengelolaan keuangan masih rendah serta belum transparan.

Ia juga mengatakan, transparansi dana desa merupakan penertapan sistem yang baik. Kemudian juga pengawasan dari segala lini. Di samping itu juga bisa dilakukan dengan metode yang lebih baik lagi seperti edukasi, pelatihan, penyuluhan, seminar dan sebagainya.

“Ya sebenarnya ini peran pemerintah daerah. Jika ada niat pengelolaan dana desa hasil baik dan tepat sasaran, maka peningkatan kapabilitas berserta kapasitas pihak terkait lebih ditingkatkan melalui gencar melaksanakan sosialisasi, smeinar, penyuluhan hukum dan pelatihan atau workshop, sehingga sumber daya manusia bisa maksimal dan optimal,”tutupnya.(kr)

Berita Lainnya

Index