Laporan Pasangan Calon Kepala Daerah Kepulauan Meranti Ditolak oleh Gakkumdu

Laporan Pasangan Calon Kepala Daerah Kepulauan Meranti Ditolak oleh Gakkumdu

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM --Upaya pelanggaran yang dilaporkan oleh tim pasangan calon pemilihan kepala daerah Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu, telah ditolak oleh tim Gakkumdu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Selain itu, dugaan politik uang yang melilit tim pasangan calon Nomor Urut 1 H. Muhammad Adil dan Asmar dianggap kadaluarsa oleh tim penegakan hukum (Gakkumdu) setelah pelimpahan berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim Gakkumdu nyatakan kadaluarsa kasus dilimpahkan di jaksa penuntut umum (JPU) karena, tidak cukup waktu, dan kasusnya  tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo, SH, MH Kepada media ini, Rabu (20/1/2021) saat dijumpai.

Ia mengatakan, setelah diteliti, oleh tim penuntut umum, yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bahwa berkas tersebut sudah kadaluarsa.

Menurut Budi Rahardjo, Jaksa Penuntut umum (JPU), Ia nya  berpendapat bahwa, perkara tersebut, tidak cukup bukti dan lewat waktu, mengenai sengketa pemilihan kepala daerah tersebut, waktu yang dibatasi oleh UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.

"Dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak, adapun pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak hendaklah menunggu keputusan yang Final dari Makamah Konsitusi (MK)," Ujar Budi Rahardjo. (Sp)

Berita Lainnya

Index