Pasca “Lockdown” Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Normal

Pasca “Lockdown” Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Normal

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Pasca dihentikannya aktifitas kantor di Pengadilan Agama (PA) Bengkalis, yang disebabkan adanya karyawan terkonfirmasi Covid-19 dan memaksa tutup pelayanan tanggal 18-20 Januari 2021 lalu. Kini, pelayanan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis normal kembali.

Upaya “Lockdown” kantor lingkungan PA Bengkalis tersebut, kembali dibuka resmi Senin 25 Januari 2021 lalu. Namun, PA Bengkalis tetap membuat jadwal sesuai dengan surat pengumuman Nomor : W4-A5/117/HK-05/1/2021, yang ditandatangani Ketua PA Bengkalis Rika Hidayati, S.Ag, M.H.i.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, Kamis (28/1/2021). Untuk jadwal sidang, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PA Bengkalis diantaranya, yaitu jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Senin 18 Januari 2021 diubah menjadi hari Senin 25 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pegucapan ikrar talak tetap dilaksanakan.

Kemudian, jadwal sidang yang semula ditetapkan Selasa 19 Januari 2021 diubah menjadi hari Selasa 26 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan ikrar Talak tetap dilaksanakan. Selanjutnya, jadwal sidang yang semula ditetapkan Rabu 20 Januari 2021 diubah menjadi Rabu 27 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan, hingga seterusnya.

“Alhamdulillah, sudah normal kembali. Kemudian, pelayanan Pendaftaran Perkara Seluruh Jenis Perkara Baik secara langsung maupun e-court, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk pengadilan, serta layanan informasi dan layanan pengaduan,”katanya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan sidang ini dan aktifitas di PA Bengkalis semua wajib mengkedepankan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Mulai menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan.(kr)

Berita Lainnya

Index