DPRD Susun Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Desa

DPRD Susun Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Desa
SANUSI, S.H., M.H.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis secepatnya akan menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran wilayah di Bengkalis.

Ranperda yang sedang digagas di Tahun 2021 itu dirumuskan khusus pemekaran kecamatan, desa/kelurahan se-Kabupaten Bengkalis. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis Sanusi, SH, MH, Senin (1/2/2021).

Untuk prosesnya, masih dalam tahapan mendengarkan aspirasi masyarakat di seluruh kecamatan, desa/kelurahan. Selain itu pihaknya juga melihat usulan-usulan pemekaran yang pernah masuk di Pemerintah Bengkalis.

"Setelah tahapan ini selesai nanti baru akan masuk tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukan kajian naskah akademik rencana Ranperda yang akan dibuat," terang Sanusi.

Menurut Yung lagi, panggilan akrabnya dimasyarakat ini, selain itu Bapemperda dan Komisi I DPRD Bengkalis juga tengah melihat aspek yuridis dan sosiologis terkait pembentukan Ranperda yang akan diusulkan menjadi Perda nantinya.

Bapemperda akan mengaji aspek Yuridis untuk penyusunan Ranperda pemekaran ini, sementara dari Komisi I menyusun aspek sosiologisnya berkenaan dengan syarat pemekaran yang akan dilakukan.

Setelah rampung nantinya akan disesuaikan dengan kajian naskah akademik yang dilakukan. Setelah semua tahapan ini dilakukan baru naskah yang telah dibuat ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Ranperda Pemekaran.

"Setelah disahkan Ranperdanya baru nanti akan dibentuk Pansus Ranpeda pemekaran agar bisa digesa menjadi Perda. Ini prosesnya masih panjang dan berjalan, yang kita lakukan baru tahap awal pembentukan Ranperda," tambah Yung Sanusi.

Lebih lanjut Yung Sanusi, memaparkan, melalui tahapan yang dilakukan DPRD Bengkalis dan data yang masuk ada beberapa kecamatan yang kemungkinan bakal dimekarkan dan masuk dalam Ranperda yang tengah di kerjakan ini.

Di antaranya untuk kecamatan Bathin Solapan rencananya akan ada satu kecamatan pemekaran, Kecamatan Mandau akan ada tiga kecamatan pemekaran, Kecamatan Siak Kecil akan ada satu pemekaran kecamatan.

"Kecamatan Bengkalis rencananya akan ditambah dua kecamatan, Kecamatan Bantan akan ditambah satu dan Kecamatan Rupat juga akan ditambah satu kecamatan," terangnya.

Selain pemekaran kecamatan dalam Ranperda yang akan disusun, sambungnya, juga akan ada sejumlah desa dan kelurahan yang akan dimekarkan. Pihaknya masih melakukan pengajian tahap awal potensi pemekaran yang akan dilakukan.(kr)

Berita Lainnya

Index