Drama Berakhir, Novanto di Vonis 15 Tahun Penjara

Drama Berakhir, Novanto di Vonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -You can run but you can't hide. Ungkapan jaksa KPK itu tercetus ketika membacakan tuntutan untuk Setya Novanto.

Kini ketokan palu majelis hakim yang memvonis Novanto mengakhiri 'drama' panjang pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu. Hakim menilai 15 tahun mendekam di penjara menjadi hukuman setimpal atas perbuatan Novanto yang dianggap menerima aliran duit USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu itu.

Seperti apa perjalanan Novanto dari mulai duduk di kursi pesakitan hingga akhirnya divonis, berikut fakta-fakta yang dirangkum, Rabu (25/4/2018):

Persidangan Novanto bermula pada 13 Desember 2017. Saat itu jaksa KPK hingga majelis hakim sempat kewalahan lantaran Novanto terus menunduk dan tidak menjawab pertanyaan hakim karena mengaku sakit.

Hakim sampai menunda sidang hingga 7 jam untuk mengecek kondisi kesehatan Novanto. Hingga akhirnya, 4 orang dokter mengecek kondisi kesehatan Novanto dan hasilnya Novanto dianggap dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.

Novanto kembali bermain peran dalam sidang-sidang berikutnya. Sangkalan demi sangkalan disampaikan Novanto atas dakwaan KPK.

Bahkan hingga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Novanto tetap membantah menerima USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Novanto malah menuding 10 orang lainnya yang disebutnya menerima duit haram itu.

Pada akhirnya, Novanto menghadapi tuntutan jaksa pada Kamis, 29 Maret 2018. Jaksa menyebut perjalanan pengusutan kasus korupsi e-KTP pada Novanto penuh liku mulai dari drama kecelakaan Novanto hingga pembacaan surat dakwaan yang tertunda sampai 7 jam.

"Saksi penting bunuh diri, drama menabrak tiang listrik, dan menunda pembacaan dakwaan selama 7 jam," ucap jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan saat itu.

Namun, jaksa tetap meyakini USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto pun dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Novanto tidak tinggal diam. Dia membela diri melalui pleidoi pada 13 April dan membantah semua tudingan jaksa.

Sekuat apapun Novanto membela diri, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim. Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Novanto.

Hakim juga meminta Novanto membayar uang pengganti USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar. Namun, hakim menilai Novanto tidak perlu mengembalikan uang sebagai ganti jam tangan Richard Mille yang sempat diterimanya, karena telah dikembalikan ke Andi Narogong.

Selain itu, hak politik Novanto untuk dipilih dan memilih serta menduduki jabatan publik selama 5 tahun sejak lepas dari pemidaannya. Kemudian, permintaan justice collaborator (JC) Novanto juga ditolak hakim, senada dengan tuntutan jaksa KPK.

Baik KPK maupun Novanto masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan itu. Apabila kedua pihak menerima maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga Novanto dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index