Kejari Pelalawan Tahan AF Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Kejari Pelalawan Tahan AF Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan Akhirnya menahan (AF) salah seorang pegawai BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa ( 23/2/21) sekira pukul 14.30 Wib.

Dari pantauan media, AF  datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sekitar pukul 09.20 Wib. memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan terhadap dirinya,  kehadiran AF  juga didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH , bersama Kasi Intel Sumriadi, SH, MH, menyampaikan kepada sejumlah media,  penahanan tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Pelalalwan dari  tahun 2012 sampai 2016.

"Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh ahli dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar," ujarnya.

Lanjut kasi Pidsus, penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

"Sebelum ditahan  tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen,  AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," tambahnya.

Sementara juru bicara  tim kuasa hukum AF,  Jon Hendri, SH dari kantor Advokat Paramesti Group yang juga dihadiri Andriadi, SH, Firdaus, S.Ag, SH dan Qoinul Mustakim, SH, mengatakan bahwa terhadap pemanggilan pihak penyidik kliennya sangat korporarif, bahkan selama ini AF tidak pernah mangkir setiap dipanggil.

"Hari ini klien kami ditahan, kami menghormati keputusan itu dan itu memang kewenangan penyidik,  sesuai dengan temuan mereka, ini harus kita hormati," ujarnya.

Namun, dalam konteks ini pihak kuasa hukum AF, tetap akan melakukan upaya  hukum dalam rangka memberikan pembelaaan terhadap kliennya.

"Akan kita cermati kita giring persoala ini, hingga sampai putusan persidangan, apalagi dalam kasus ini, pihak penyidik sudah memberikan lampu hijau bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sama," tambahnya.*

Berita Lainnya

Index