Rico Febputra SH "Alhamdulillah Perkaranya Sudah Mulai Terang Benderang"

Rico Febputra SH

RIAUREVIEW.COM --Menanggapi sanggahan dari "SDY" terkait pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan dan penipuan terkait jual beli lahan di Tenayan Raya yang diduga dilakukan oleh "SDY" kepada Elly Mesra. melansir berita yang dirilis riaubertuah.co disebutkan riaubertuah.co telah  melakukan konfirmasi ke pelapor "Elly Mesra" melalui kuasa hukumnya Rico Febputra, SH dikediaman Elly Mesra di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.(24/2/2021).

Rico Febputra menerangkan bahwa kliennya adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan, yang dimiliki oleh tersangka. Awalnya hubungan keduanya baik-baik saja, namun persoalan muncul ketika  kliennya Elly Mesra membayar uang 1.1 milyar rupiah, namun tanah tersebut ternyata dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan kliennya Elly Mesra seharga 1,4 milyar rupiah.

"Saya tidak mau mendahulukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda riau, sebab menurut saya penetapan tersangka terhadap "SDY" tentunya melalui mekanisme yang benar oleh penyidik dengan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan KUHAP".

 Rico menambahkan, "Saya tidak mengerti darimana adanya wanprestasi pada perkara ini seperti yang disampaikan oleh tersangka kepada awak media, menurut saya ini murni perbuatan pidana bukan perdata, sebab dengan telah dijualnya tanah tersebut kepada klien kami bersamaan dengan bukti transaksi pembayaran melalui bank, lantas kenapa tersangka "SDY" kemudian menjual lagi tanah yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, apakah perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana?". Terang Rico Febputra SH kepada awak media.

"Lalu jika memang tersangka "SDY" menganggap perkara ini adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji, kenapa uang sebanyak 1,1 milyar rupiah tersebut tidak dikembalikan kepada Elly Mesra selaku korban dalam perkara ini, kembalikan saja uangnya dari awal, kan perkaranya selesai!!" Tegas Rico kepada awak media.

"Karena tidak dikembalikan, artinya terhadap tanah yang sama tersangka diduga mendapatkan keuntungan lebih kurang 2,5 milyar rupiah dari penjualan kepada klien kami dan terhadap pembeli berinisial "M"," papar Rico Febputra kepada awak media.

Selain itu, menurut Rico Febputra, pembatalan sepihak oleh kliennya adalah tidak benar, sebab pada tahun 2016 tersebut kliennya beberapa kali mendatangi tersangka untuk menanyakan kejelasan surat tanah tersebut namun tersangka selalu berkilah, akhirnya menurut kewajaran pula ketika itu kliennya Elly Mesra mengatakan "jika tidak selesai juga surat tanah tu, tolong kembalikan uang kami dan perjanjian jual beli antara kita dibatalkan saja" kata Rico Febputra menirukan ucapan kliennya Elly Mesra kepada awak media (24/2/2021).

Rico Febputra berharap perkara yang menimpa kliennya dapat segera tuntas, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (rilis)

 

Berita Lainnya

Index