Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

RIAUREVIEW.COM --Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrasturuktur. Setidaknya, Nurdin Abdullah menerima dapat Rp5,4 miliar dari kasus tersebut.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy Rachmat (ER) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.
 
Menurut Firli Bahuri dalam keterangan persnya yang digelar Minggu dini hari 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar," jelasnya.
 
Jika ditotal, seluruh uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah sebesat Rp5,4 miliar.
 
Atas dasar itulah dan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat, sebagai pemberi Agung Sucipto.
 
Adapun Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai Penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Kemudian sebagai Agug Sucipto sebagai pemberi dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," jelasnya.
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index