Rekaman Soal Bagi-bagi Saham, Menteri BUMN Rini Soemarno Dilaporkan ke Bareskrim

Rekaman Soal Bagi-bagi Saham, Menteri BUMN Rini Soemarno Dilaporkan ke Bareskrim

RIAUREVIEW.COM -Rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi sorotan.

Isi rekaman tersebut diduga mengenai bag-bagi fee proyek gas.

Dalam rekaman tersebut disebut juga nama Ari yang diduga adalah Ari Soemarno yang tak lain kakak dari Rini Soemarno.

Atas kejadian tersebut, Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute) melaporkan Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) sore.

Direktur Utama Pustaka Institute, Yusuf Aryadi, mengaku melaporkan Rini Soemarno atas penyalah gunaan jabatan sebagai Menteri BUMN.

Pustaka Intitute mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa barang bukti yakni, rekaman percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir.

Dalam rekaman itu, Rini Soemarno meminta saham kepada Sofyan Basir sebesar 15%.

Rini Soemarno meminta sahan tanpa melalui jalur resmi yakni rapat umum pemegang saham.

"Kita sekarang uji data tersebut di Bareskrim maka dari itu Polri sebagai pihak yang berwenang akan menyelidiki, sebagaimana valid datanya tersebut," ujar Yusuf Aryadi.

Isi Percakapan Rini dan Sofyan

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nsrullah Zubir mengatakan, konten rekaman terkait proyek storage LNG di Bojonegara, Cilegon yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).

Menurutnya, pemegang sahan BMS adalah Kalla Grup dan Ari Soemarno.

Kedua pemegang saham tersbeut bekerja sama dengan Mitsui dan Tokyo Gas dengan pinjaman dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Sepengetahuannya, Klla Grup dan Ari Soemarno hanya bermodalkan tanah di Bojonegara.

Sementara seluruh pendanaan akan ditanggung oleh Mitsui dan Tokyo Gas.

Inas mengatakan, Head pg Agreement (HOA) proyek BSm ditandatangani oleh mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto.

Ia mengkritisi keras proyek LNG tersebut.

Menurutnya, proyek tersbeut merugikan Pertamina sebab take or pay-nya 60%.

Oleh karena itu juga, kata Inas, ketika Ellia Masa Manik menggantikan Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina dan kemudian mempelajari apa yang dikritisi oleh Inas, kemudian Ellia membekukan perjanjian dengan BSM.

“Selain itu juga PLN sebagai off taker menginginkan ikut dalam proyek ini, jadi tidak heran jika ada pembicaraan antara Rini Soemarni dengan Sofyan Basir,” tandasnya.

Berdasarkan rekaman yang beredar itu, Sofyan Basir mengatakan kepada Rini Soemarno bahwa ia bertemu dengan Ari Soemarno yang akan memberikan sharedari proyek itu sebagai off taker sebesar 15%, di mana 7,5% untuk PLN dan 7,5% untuk Pertamina.

Ketika dikonfirmasi akan hal ini, Sofyan Basir membenarkan adanya rekaman itu. Hanya saja, ia mengancam akan membawa penyebar rekaman itu ke ranah hukum, karena disebar luaskan secara tidak utuh.

“Kalau tidak salah (rekamannya) akhir 2016. Maka kami akan masuk ke ranah hukum, karena kalau rekamannya lurus-lurus saja, tidak apa-apa niatnya bagus,” katanya kepada KONTAN, Minggu (29/4/2018).

Ketika dikonfirmasi apakah benar PLN akan jadi off taker di proyek LNG milik BSM di Bojonegara itu, Sofyan hanya bilang, proyek tersebut tidak jadi jalan. “Karena kami tidak sepakat,” ucapnya.

Karena namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut, KONTAN berusaha mengkonfirmasi kepada Ari Soemarno. Sayang, Ari enggan menjelaskan lebih banyak masalah rekaman atau proyek tersebut.

“Tidak ada tambahan. Kan sudah ada press release dari Kementerian BUMN,” katanya kepada KONTAN, Minggu (29/4/2018).

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dalam siaran pers membenarkan Menteri BUMN Rini dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.

Dalam diskusi tersebut, kata Imam, memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

Ia menambahkan, bahwa percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.

“Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (28/4/2018).

Ia menambahkan, dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan.

“Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni,” tandasnya

Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, kata Imam, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.

Sumber: Aceh.tribunnews.com

Berita Lainnya

Index