KPK: Ada Fakta Baru Kasus e-KTP, Aliran Dana ke Kegiatan Parpol

KPK: Ada Fakta Baru Kasus e-KTP, Aliran Dana ke Kegiatan Parpol

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Setelah vonis Setya Novanto diketok, KPK terus menelusuri kasus korupsi e-KTP dengan mendalami fakta yang muncul, baik di penyidikan maupun persidangan. Salah satunya fakta baru yang muncul, yaitu soal aliran dana ke kegiatan partai politik.

"Bahkan kemarin kami mendapatkan satu fakta baru yang belum muncul di persidangan Irman dan Sugiharto maupun Setya Novanto, ketika kita memeriksa dua pengurus parpol di DPD Jateng ya, pengurus di daerah. Kami mendalami dugaan aliran dana untuk pembiayaan kegiatan di sana," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

"Dan kita juga mendalami lebih lanjut siapa pihak-pihak yang memiliki pengaruh sehingga ada indikasi aliran dana ke sana," lanjutnya.

Hingga kini masih ada seorang terdakwa di persidangan yang diproses KPK, yaitu eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Selain itu, KPK masih memproses tiga tersangka di penyidikan, antara lain anggota DPR Markus Nari, keponakan Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.

KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Baik mereka yang diduga bersama-sama melakukan korupsi maupun yang diduga mendapat aliran duit haram tersebut.

"Karena masih ada sejumlah orang yang kami pandang masih harus bertanggung jawab dalam kasus e-KTP," kata Febri.

Pekan lalu, tepatnya pada 26 dan 27 April, KPK memeriksa dua elite DPD Partai Golkar Jawa Tengah, yakni Ketua Harian DPD Jateng M Iqbal Wibisono dan Bendahara DPD Jateng 2012 Bambang Eko Suratmoko. Pemeriksaan itu terkait klarifikasi pembiayaan uang untuk kegiatan.

"Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi informasi baru yang ditemukan tentang dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP. Fakta ini sempat mengemuka dalam proses penyidikan dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Febri, Jumat (27/4). 

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index