Sespri Bupati Halmahera Timur Dipanggil KPK

Sespri Bupati Halmahera Timur Dipanggil KPK

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Penyidik KPK memanggil Muhammad Arnez, sekretaris pribadi (sespri) Rudy Erawan ketika menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rudy terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudy Erawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, penyidik juga memanggil Ronny Ari Wibowo selaku protokoler bupati, Imran S Djumadil selaku pemilik restoran dan karaoke d'Stadion atau CV Multi Wahana Usaha, dan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Mereka juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rudy.

Penyidik juga berencana memeriksa Amran HI Mustary yang dalam kasus ini disebut sebagai penyuap Rudy. Amran telah divonis terkait pusaran kasus tersebut sebelumnya. Rudy juga akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Untuk melengkapi berkas penyidikannya, RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 akan diperiksa juga sebagai tersangka," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.

Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia. 

Sumber: news.detik.com

Berita Lainnya

Index