Pungli BPN, Mantan Kepala BPN Kampar Kaget

Pungli BPN, Mantan Kepala BPN Kampar Kaget

BANGKINANG, RIAUREVIEW.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Afnansyah tampaknya kaget dugaan pungutan liar dalam pengurusan Sertifikat Tanah melalui Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kampar.

Afnansyah yang kini menjabat Kepala BPN Lebak Provinsi Banten, heran kasus ini mencuat sekarang. Padahal ia sudah lama meninggalkan Kampar. "Selama ini saya nggak tau. Kok baru ada (penanganan) sekarang, ya?," seperti dilansir tribunpekanbaru, Kamis (3/5/2018).

Afnansyah sendiri tidak ingat pasti apakah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan masuk dalam target Prona pada 2016 silam. Meski begitu ia mengakui, pada 2016 itu, dirinya masih memimpin BPN Kampar.

Saat ditanyai, Afnansyah tampaknya ingin tahu lebih detil informasi ihwal kasus tersebut. Ia juga menanyakan siapa Kepala Kepala Seksi Intelijan Kejari Kampar sekarang yang menangani kasus ini dan Kepala Kejari.

Menurut Afnansyah, praktik pungli lebih memungkinkan terjadi di tingkat bawah. Ia menuding, pungli kebanyakan dilakukan pemerintah desa. "Kalau dari kita (BPN), paling juru ukur," katanya.

Afnansyah berujar, BPN hanya menerima berkas dari desa setelah dilakukan pengukuran. Pejabat BPN, termasuk dirinya, tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Sesudah diukur, berkasnya dibawa ke kantor. Terus kita terbitkan surat (sertifikat). Kita menerima saja berkas yang masuk. Kita juga dikejar target," jelas Afnansyah. Terkait kasus ini, ia akan berkoordinasi dengan Kepala BPN Kampar, Suwandi Idris.

Sebelumnya, Suwandi dimintai keterangan oleh Seksi Intelijen, Rabu (2/5). Kasi Intel, Devitra Romiza menyebutkan, Suwandi diminta menjelaskan prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah melalui Prona.

Menurut Devitra, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang sebelum Suwandi. Termasuk Kepala Desa Gunung Sari. Ia belum membeberkan modus dan besaran pungutan. Kasus ini ditangani atas tindak lanjut dari laporan LSM yang diterima April 2018 lalu. 

Berita Lainnya

Index