PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Syamsuardi (45) warga Pekanbaru melaporkan salah satu oknum pamen Polda Riau ke Bidpropam Polda Riau atas dugaan penggelapan kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Kamis (03/05/18) mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari berkas laporan.
"Kita baru terima laporannya tentu saat ini kita baru meneliti berkas laporan tersebut," katanya.
Laporan tersebut diterima Bidpropam Polda Riau dengan nomor laporan STPL/66/V/2018/Propam tanggal 2 Mei 2018. Dalam laporan ini Syamsuardi melaporkan oknum polisi akt if berinisial Kompol SR yang saat ini aktif menjabat sebagai perwira menengah di Polda Riau atas dugaan penggelapan kendaraan roda empat miliknya.
Syamsuardi, mengatakan Kompol SR merupakan tetangganya yang sudah tidak menunjukkan itikad baik selama meminjam mobil miliknya.
"Dia telah meminjam mobil saya yakni Toyota Avanza sejak 7 April 2018 lalu. Dimana Ia mengatakan hanya meminjam sehari untuk keperluan acara pernikahan. Tapi setelah beberapa hari, Ia tidak kunjung mengembalikan mobil saya tersebut," terangnya.
Syamsuardi menjelaskan setiap dia meminta kendaraan keluaran 2016 tersebut, terlapor hanya memberikan janji untuk mengembalikan kendaraannya. Namun, hingga saat ini mobilnya tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Sudah lebih dari sebulan mobilbsayavtidak dikembalikan. Terakhir saya menanyakan keberadaan mobil tersebut, justru SR memberitahukan bahwa mobil tersebut dibawa lari oleh temannya," katanya.
Sebelumnya SR juga telah membuat laporan kehilangan mobil itu ke Polsek Siak Hulu Kampar. Sehingga, Syamsuardi tidak bisa melaporkannya ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Jadinya sebagai tahap awal saya hanya melapor ke Propam. Saya berharap agar laporan tersebut dapat segera diproses, setidaknya mobil saya bisa dikembalikan," singkatnya. (Syafri Ario)