Puan: Peta Politik akan Berubah jika Gugatan MK dikabulkan

Puan: Peta Politik akan Berubah jika Gugatan MK dikabulkan

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Ketua DPP PDIP. Puan Maharani, mengatakan peta politik akan berubah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji matari atas masa jabatan wakil presiden (wapres). PDIP akan memperhitungkan hasil putusan uji materi tersebut.

"Ya pasti (perubahan konstelasi politik) jika diterima. Hal itu merupakan bagian dari dinamika politik dan akan menjadi suatu pilihan," ujar Puan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Hal ini merujuk kepada sosok wapres Jusuf Kalla (JK). Jika uji materi diterima, maka JK akan bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019.

"PDIP pada prinsipnya sangat menghormati dan menghargai Pak JK. Hanya saja ada batasan kosntitusi yang membatasi. Namun, ada satu jalan (bagi JK untuk bisa dicalonkan), yakni melalui uji materi MK. Maka kami menanti hasil putusan MK," tambahnya seperti dilansir republika.co.id.

Sebelumnya, MK, telah menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Berita Lainnya

Index